Komisi X DPR menerima aduan para orang tua terkait masalah usia di PPDB DKI Jakarta sistem zonasi. Komisi X DPR menyatakan PPDB DKI Jakarta tak sesuai dengan permendikbud yang menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
"Akhirnya kami mengambil sikap bahwa keputusan Disdik DKI menyalahi permendikbud. Permendikbud ini adalah payung aturan untuk pelaksanaan pendidikan di Indonesia, termasuk DKI," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi.
Para orang tua didampingi Komnas Perlindungan Anak mengadu ke DPR Selasa (30/6) kemarin. Dede Yusuf meminta peraturan Disdik DKI dicabut dan PPDB harus diulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta agar peraturan disdik DKI dicabut, diulang kembali untuk penerimaan PPDB sesuai dengan jarak sekolah. Kalau jarak sekolah ternyata ada yang sama, baru usia yang lebih tua masuk," kata Dede Yusuf.
Sebagai tindak lanjut dari sikap mereka, Komisi X DPR meminta Kemendikbud berkoordinasi dengan DKI Jakarta. Selain itu, Dede menilai Kemendikbud harusnya menegur Disdik DKI.
"Kita serahkan kepada pemerintah dahulu, dalam konteks ini permendikbud. Karena menurut Ibu Chatarina, Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud, ada terjemahan yang berbeda oleh Pemda DKI terkait peraturan tersebut. Itu tentu artinya tidak sesuai peraturan. Dalam konteks ini kita meminta Kemendikbudlah yang menegur Disdik, bukan kita," katanya.
Lebih jauh Dede Yusuf mengungkapkan sejumlah hal yang dia dengar dari para orang tua terkait PPDB DKI Jakarta. Dede mengaku mendengar kabar yang menyatakan Anies Baswedan meminta para siswa swasta yang terdampak COVID-19 bisa lanjut ke negeri.
"Saya mendengar banyak yang keterima itu adalah pindahan-pindahan dari swasta karena ada perintah, konon ini ya kalau menurut orang tua, ada perintah dari Gubernur untuk yang terdampak COVID itu yang nggak bisa meneruskan swasta bisa diterima jugalah di negeri. Nah iktikad baik itu dipersepsikan mendahulukan usia, padahal yang usia muda pun berhak untuk bisa mendapatkan sekolah negeri karena satu, pada saat kondisi begini siapa sih yang nggak terdampak? Semua juga ekonominya lagi lemah," ucap Dede Yusuf.
"Itulah kemudian menjadi concern kita. Kita melihat dari 2 sisi, pertama permendikbud itu kalau diubah-ubah di DKI, nanti jadi preseden di provinsi lain bisa diubah-ubah juga dong. Yang kedua kita tidak ingin ada diskriminasi. Jadi semua siswa sesuai UU berhak mendapatkan pendidikan. Turunannya adalah permendikbud yaitu zonasi ini adalah jarak," imbuh dia.
Tonton video 'Gegara Tak Lolos PPDB DKI, Ada Anak Kurung Diri 10 Jam di Kamar!':
(gbr/fjp)