MTR, perempuan yang berperan sebagai mempelai pria di kasus pernikahan wanita dengan wanita di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut tersangka telah melakukan pemalsuan dokumen untuk melancarkan pernikahannya.
"Kemarin sudah gelarkan, terus saya tetapkan tersangka si perempuan yang mengaku laki-laki itu," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (1/7/2020).
Amri menjelaskan, sebelum pernikahan ini, MTR hanya memiliki dokumen kartu keluarga (KK) yang menyebutkan bahwa tersangka berjenis kelamin perempuan. Untuk memudahkan pernikahannya dengan gadis pujaannya, tersangka kemudian melakukan kebohongan. Dia menuding data jenis kelamin dalam KK-nya salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, lanjut Amri, tersangka melaporkan kembali peristiwa kependudukan alias ingin kembali membuat akta kelahiran. Tersangka melakukan hal tersebut agar dapat merubah jenis kelamin perempuan di dalam KK-nya menjadi laki-laki, dan selanjutnya dapat membuat kartu tanda penduduk (KTP).
"Ceritanya ini dia mau melaporkan peristiwa kependudukan yang disebut dengan kelahiran (akta kelahiran), ini dia akui tidak ada akta kelahirannya, tapi itu jadi aneh karena sudah ada KK-nya," ucap Amri.
"Akhirnya dia bilang itu kartu keluarganya salah jenis kelaminnya. Jadi dia lapor ulang peristiwa kelahirannya karena dia ini mau mengubah KK-nya. Kalau dia ubah KK-nya, bisa terbit juga KTP-nya nanti dengan jenis kelamin laki-laki seperti yang dia mau," terang Amri.
Menurut Amri, perbuatan tersangka itu jelas-jelas melakukan pemalsuan dokumen. Dia lalu dijerat penyidik dengan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kalau ancamannya 6 tahun penjara," sebut Amri.
Untuk proses penyidikan lanjutan, tersangka resmi ditahan di Polres Soppeng, terhitung sejak Selasa (30/6).
"Dia sudah kita tahan terhitung sejak kemarin," pungkas Amri.
Tonton video 'Cerita Terungkapnya Nikah Sesama Wanita di Soppeng Sulsel':