Jakarta - Masih ingat kejadian ambruknya menara Masjid Baiturrahman Yayasan Al-Bahar, Koja, Jakarta Utara, pekan lalu? Kini pemilik masjid yang juga ketua Yayasan Al-Bahar, Haji Muhammad Bahar, resmi dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Utara."Sudah dijadikan tersangka sejak kemarin malam. Tuduhannya pasal 359 dan 360 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dede Suryana kepada
detikcom, Rabu (28/12/2005).Pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan, "Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun".Terhadap kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat, timbul penyakit tertentu diancam oleh pasal 360 ayat 1 KUHP yang menyatakan, "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun".Seperti diberitakan, Yayasan Al-Bahar yang dipimpin oleh Haji Muhammad Bahar tengah melakukan pembangunan masjid. Sayang, pembangunan menara masjid setinggi 50 meter harus menewaskan 4 pekerja dan melukai puluhan pekerja lainnya.Kejadian ini pun menimbulkan kontroversi, karena ternyata Haji Muhammad Bahar tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) di atas tanah yang dibangun masjid tersebut.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini