Ortu Tak Sepakat PPDB DKI Jalur Bina RW: Hanya Beri Kesenangan Sesaat

Ortu Tak Sepakat PPDB DKI Jalur Bina RW: Hanya Beri Kesenangan Sesaat

Rahel Narda C - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 11:46 WIB
Para orang tua dan wali murid berunjukrasa di depan Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/06/020). Mereka menolak penerapan juknis PPDB DKI Jakarta yang berdasarkan usia.
Ilustrasi Penolakan Syarat Usia di PPDB DKI 2020 (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kini membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi melalui bina RW untuk peserta didik baru yang rumahnya dekat dengan sekolah. Sejumlah orang tua murid merasa itu bukan solusi atas keluhan ortu terhadap syarat usia di PPDB DKI 2020.

Ortu bernama Agung Wibowo (46) mengungkapkan keluhan ortu yang diaspirasikan melalui aksi unjuk rasa meminta adanya perubahan dalam Surat Keputusan Kadisdik DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang PPDB 2020/2021. Namun, menurut Agung, Dinas Pendidikan DKI hanya memberikan solusi sesaat melalui pengadaan PPDB jalur 'Bina RW'.

"Permasalahan yang paling simpel adalah, ini kan seperti ini lah... kita kemarin demo-demo kemarin kita ingin mengubah kebijakan dari SK (Kadisdik DKI Nomor 501 Tahun 2020) itu kan seperti anak kecil yang sedang nangis terus kan dikasih permen. Dia mau minta beli mainan nggak dikasih sama orang tuanya. Dibeli permen, dikasih permen. Ini kan ibaratnya apa ya.. hanya memberikan kesenangan sesaat. Saya tidak sepakat dengan (jalur) bina RW ini," kata Agung saat dihubungi pada Rabu (1/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih Lanjut, Agung mengatakan tidak ada sekolah yang masuk kawasan kelurahan dan lingkungan RW sekitar tempat tinggalnya. Dia pun tidak sepakat dengan adanya kebijakan jalur 'Bina RW'.

"Jujur saja di kelurahan saya nggak ada sekolahan, nggak ada SMA. SMA negeri tuh nggak ada di satu kelurahan. Kelurahan saya di Utan Kayu Utara, itu nggak ada SMA. Ini gimana mau bina RW. Saya tidak sepakat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Agung mengungkapkan akan terus menolak peraturan PPDB DKI 2020. Dia pun berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mengeluarkan peraturan gubernur guna menghapuskan SK Kadisdik DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang PPDB 2020/2021.

"Ya tetap kita akan menolak PPDB itu, kita akan tetap menuntut untuk mencabut itu ataupun kalau perlu kita akan minta Pak Gubernur Anies untuk mengeluarkan peraturan gubernur karena kan SK (Nomor 501 Tahun 2020) dikeluarkan Kepala Dinas, sedangkan yang tertinggi itu adalah pak gubernurnya," ucap Agung.

Tonton video 'Curhat Ortu yang Anaknya Tak Lolos PPDB DKI 2020':

Agung ingin agar Anies selaku gubernur dapat melihat realitas adanya siswa yang terkendala masuk sekolah akibat usianya yang muda. Dia juga meminta agar proses seleksi PPDB 2020 dapat diulang serta lebih mengutamakan persyaratan jarak.

"Kita berharap Pak Gubernur Anies melihat semuanya melihat kenyataan seperti yang semalam itu kita konpers, bahwa memang ada seorang anak yatim-piatu, dapat KJP, tidak dapat masuk sekolah dekat dengan rumahnya karena usia sehingga pak gubernur bisa terenyuh hatinya untuk mengeluarkan peraturan gubernur yang untuk meniadakan SK tersebut. Karena peraturan gubernur kan lebih tinggi secara hukum dibandingkan SK kepala dinas. Dan ini diulang semua proses PPDB ini, tetapkan jarak kembali, yang penting wise aja lah pak. Pak gubernur kan sampai saat ini belum ada omongan satu pun satu patah kata pun," ujar Agung.

Selanjutnya, ortu bernama Sufriadi (37) mengatakan solusi Dinas Pendidikan DKI dengan mengadakan jalur 'Bina RW' masih belum menjawab keluhan ortu terhadap PPDB 2020. Menurutnya, jalur 'Bina RW' dapat berpotensi menambah kekisruhan di masyarakat.

"Saya rasa nggak menjawab ya malah menambah kisruh gitu ya, menambah kisruh masyarakat yang anaknya kecewa terhadap PPDB DKI tahun 2020 ini," ujar Sufriadi.

Sufriadi menyarankan seharusnya solusi dapat diberikan melalui penambahan kuota di PPDB jalur prestasi akademik. Lebih baik, kata Sufriadi, kuota jalur prestasi dibuat sama jumlahnya dengan kuota jalur zonasi.

"Seharusnya adalah menjawab (keluhan masyarakat)-nya dengan mungkin meng-counter jumlah akademik prestasinya ditambah jumlahnya, sama dengan jalur (zonasi) usia tersebut. Mungkin ada rasa kekecewaan yang berkurang kalau misalkan jalur prestasi nya ditambah jumlah kursinya, kuotanya dibanding mereka menambahkan dengan jalur bina RW," tutur Sufriadi

Sebelumnya, ada kabar baik untuk peserta didik baru yang rumahnya dekat dengan sekolah tapi tidak diterima di pendaftaran peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI kini membuka jalur zonasi bina RW.

"Setelah kami berkoordinasi, dan kami juga mengakomodir tingginya minat masyarakat untuk sekolah negeri di mana ada siswa berada dengan 1 RW dengan sekolahnya belum dapat diterima. Maka hari ini kami mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta membuka jalur yang namanya jalur zonasi untuk bina RW sekolah, tentunya dengan kami tambahkan kuota untuk menaikkan rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40," ujar Kadisdik DKI Nahdiana dalam diskusi telekonferensi, Selasa (30/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads