Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Bos KasKus, Jack Lapian: Polisi Profesional

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Bos KasKus, Jack Lapian: Polisi Profesional

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 22:52 WIB
Jack Boyd Lapian
Jack Boyd Lapian (Yuni Ayu Amida/detikcom)
Jakarta -

Jack Boyd Lapian mempercayakan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menjerat dirinya kepada polisi. Jack mengatakan siap diperiksa sebagai tersangka.

"Saya percaya polisi profesional," kata Jack saat dihubungi detikcom, Selasa (30/6/2020).

Jack mengatakan dirinya akan menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). "Menghormati proses hukum, saya kooperatif, jadi pasti datang," ucap Jack.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jack mengungkapkan dirinya juga telah melaporkan Titi Sumawijaya Empel (TES) terkait kasus penipuan terhadap dirinya. Jack melaporkan Titi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saya melaporkan Ibu Titi dengan Pasal 378 (KUHP) tentang penipuan pada 1 Juni kemarin. Laporannya di Krimsus Polda Metro Jaya. Terkait profesional fee yang belum keluar, dijanjikan tapi tak kunjung ditepati. Bu Titi kan punya pengacara, saya menjadi asisten pengacaranya. Nama saya ada dalam daftar tim kuasa," jelas Jack.

ADVERTISEMENT

Jack menjelaskan dirinya yang tergabung dalam kantor pengacara Ombun Suryono Sidauruk telah mencabut surat kuasa hukum atas Titi di Polda Metro Jaya. "Kami sudah bukan lagi timnya sejak 31 Mei 2020. surat kuasa di kepolisian terkait laporan Ibu Titi sudah kami cabut," tutur Jack.

Sebelumnya diberitakan Jack ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Jack tersandung kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis.

"Benar bahwa pada tanggal 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya). Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL (Jack Boyd Lapian) dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sore tadi.

Awi menuturkan penetapan Jack dan Titi sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan 14 saksi, ahli bahasa, dan ahli pidana.

Awi menerangkan Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik). Jack juga dijerat Pasal 27 (3) yakni 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasil elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Sementara itu, Titi dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Kasus ini bermula saat Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang kini menjadi tempat karaoke.

Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis. Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi. Sementara Andrew sendiri telah membantah tudingan pemalsuan dokumen. Andrew mengatakan dirinya tidak kenal dengan pelapor yakni Titi.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/9/2019).

Abraham mengatakan Andrew mengenal dengan DW (David Wira) sejak pertengahan 2018. Namun dia menegaskan DW bukan tangan kanan Andrew sebagaimana disebutkan oleh Titi dan kuasa hukumnya, termasuk Jack.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dan pihak siapa pun juga dan klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," jelas Abraham.

Atas pelaporan tersebut, Andrew merasa nama baiknya telah dicemarkan. Tim penasehat hukum Andrew pun melaporkan balik Titi dan Jack ke Bareskrim Polri.

Halaman 2 dari 2
(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads