Curi Kosmetik Ratusan Juta Rupiah, SPG di Samarinda Diciduk Polisi

Curi Kosmetik Ratusan Juta Rupiah, SPG di Samarinda Diciduk Polisi

Suriyatman - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 19:40 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto ilustrasi garis polisi. (Ari Saputra/detikcom)
Samarinda -

Seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ketahuan mencuri kosmetik ditempat kerjanya. Nilai barang curian ini mencapai ratusan juta rupiah.

Ipda Suyatno, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, mengatakan pelaku ditangkap di kamar kosnya dengan barang bukti dua dus kosmetika berbagai merek yang sudah diambil oleh pelaku sejak 6 bulan lalu.

"Pelaku sudah melakukan kegiatannya mencuri kosmetik yang dijualnya sejak pelaku bekerja perusahaan distributor alat kosmetik ini kemudian dijual kembali melalui media sosial," kata Suyatno kepada detikcom, Selasa (30/6/2020) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku adalah NB (32), warga Jalan Grilya Samarinda. Tidak sendiri, dia bekerja sama dengan satu rekannya yang juga berprofesi sebagai SPG.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua dus kosmetik berbagai merek, seperti krim muka, sabun, dan lulur, yang merupakan barang bukti kejahatan pelaku.

ADVERTISEMENT

Terungkapnya kasus ini, lanjut Suyatno, berawal dari pengecekan yang dilakukan perusahaan melalui CCTV di dalam gudang perusahaan.

"Dari CCTV terlihat kedua pelaku sedang melakukan pencurian dengan cara memasukkan barang-barang milik toko UD Sehati ke dalam plastik yang berada di lantai, agar perbuatan kedua pelaku tidak diketahui oleh korban, kedua pelaku mendorong dengan menggunakan kaki plastik yang isinya kosmetik tersebut ke ujung pintu masuk toko," kata Suyatno.

Setelah pulang kerja kedua pelaku membawa pulang barang yang dicurinya dan kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun.

"Akibat perbuatan pelaku dan rekannya, korban yang juga pemilik toko mengalami kerugian mencapai 164 juta rupiah," sebut Suyatno.

Sementara itu, pelaku NB, ibu 3 anak, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan bertujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Awalnya saya hanya suka membeli satu sampai dua kosmetik untuk dijual kembali, namun lama-lama saya dititipi oleh karyawan sini untuk dijualkan biar karyawannya bisa memenuhi target penjualan," kata pelaku.

"Setelah saya bekerja di situ saya semakin leluasa untuk membawa produk di situ untuk dijual kembali, namun karena produknya kurang diminati membuat hasil curiannya menumpuk di kamar kosnya. Tidak banyak yang saya dapatkan dari menjual kosmetik ini paling hanya sekitar Rp 4 juta karena masih banyak produk kosmetik yang belum terjual," sebut dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun bui.

Halaman 2 dari 2
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads