"Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang-lebih sejumlah Rp 7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Lili mengatakan KPK terus mengejar aliran duit terkait kasus tersebut yang diduga dinikmati oleh berbagai pihak. Ia juga meminta pihak-pihak yang merasa menerima aliran duit dari kasus tersebut agar kooperatif mengembalikan ke KPK.
"KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012, Dadang Suganda. Dadang ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4 (K4), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dadang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Dadang sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Dadang dijerat dalam pengembangan kasus.
Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu Herry Nurhayat membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
-Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat;
-Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard;
-Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak.
(ibh/idn)