Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 17:48 WIB
Wa Ode Nur Zainab (Yogi Ernes/detikcom)
Foto: Wa Ode Nur Zainab (Yogi Ernes/detikcom)

Seperti diketahui, Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Imam dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan)," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan Imam Nahrawi dinyatakan hakim bersalah.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim.


(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads