Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 17:48 WIB
Wa Ode Nur Zainab (Yogi Ernes/detikcom)
Foto: Wa Ode Nur Zainab (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim telah menjatuhi vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Kuasa hukum Imam Nahrawi mengindikasikan kliennya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

"Jadi, semalam telah kita diskusikan, bicara dengan beliau, semangatnya akan ke sana ya. Tapi kan ini masih berproses selama 7 hari. Cuma kemungkinan-kemungkinan akan ke sana karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," kata pengacara hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Besar Bungur Raya, Jakpus, Selasa (30/6/2020).

Wa Ode juga sedikit menyinggung terkait vonis majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Senin (29/6) kemarin. Dia menyebutkan dari fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Imam Nahrawi menerima suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta yang ada di persidangan tidak ada saksi satu pun yang menyatakan bahwa Pak Imam menerima uang atau melakukan komunikasi-komunikasi terkait dengan proposal KONI, misalnya. Itu tidak ada sama sekali. Semalam saya mencatat beberapa kali majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya bahwa tidak ada pemberian kepada Imam Nahrawi. Jadi, tidak ada fakta hukum di persidangan," terang Wa Ode.

Dia menambahkan bahwa vonis hakim tersebut hanya berdasarkan pada bukti petunjuk. Menurutnya, dalam level pembuktian alat bukti perkara, bukti petunjuk tersebut berada pada tahap yang paling bawah.

ADVERTISEMENT

"Hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat Bukti 184 KUHP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi, nggak mungkin kemudian orang dihukum karena petunjuk," ujarnya.

Wa Ode mengatakan masih akan mengkaji lebih jauh lagi sepekan ke depan. Namun, dia memastikan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menanggapi putusan vonis kemarin.

"Yang jelas Pak Imam akan melakukan upaya hukum. Putusannya apa kita belum... lawyer-lawyer juga masih ngecek ke mari mudah-mudahan satu dua hari ini akan ada putusan. Yang pasti insyaallah upaya hukum. Tapi upaya hukumnya seperti apa, karena ini sudah inkrah kan tentu peninjauan kembali (PK) dong. Kalau belum inkrah upaya hukum banding," papar Wa Ode.

Tonton video 'Ingin Usut Duit Suap, JC Imam Nahrawi Tetap Ditolak Hakim':

Seperti diketahui, Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Imam dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan)," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6).

Hakim menyatakan Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan Imam Nahrawi dinyatakan hakim bersalah.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads