Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggandeng Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal mensosialisikan implementasi dari Traffic Seperation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok. Penetapan TSS itupun akan segera diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020.
Direktur Kenavigasian Hengki Angkawasan mengungkapkan bahwa sosialisasi dilakukan melalui SMS Broadcast/SMS Blast sehingga para stakeholder terkait dan juga masyarakat mendapatkan informasi yang valid, serta meningkatkan kesadaran banyak pihak mengenai penetapan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengirimkan informasi berupa SMS kepada pelanggan penyelenggara seluler di wilayah Lampung, Serang, Bali dan Nusa Tenggara Barat, karena media telekomunikasi (SMS Broadcast) dianggap sebagai salah satu media yang sangat efektif untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia," ujar Hengki, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hengki, penetapan TSS sudah berdasarkan hasil pertemuan International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101, di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan Traffic Separation Scheme(TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan segera diimplementasikan pada 1 Juli. Hasil dari penetapan TSS juga sudah diperkuat dengan terbitnya IMO Colreg.2-Circ.74 dan SN.1-Circ.337 tentang Implementasi TSS dan associated routeing measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Selain itu, penetapan TSS tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, terutama terkait dengan kebijakan mengenai keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Hengki pun menjelaskan, bahwa pengiriman SMS Blast tersebut sudah menggunakan identitas "KEMENHUB" sebagai identitas pengirim dan rencanya dikirimkan pada tanggal 30 Juni - 2 Juli 2020. Hengki menuturkan bahwa tahap pertama dari SMS Broadcast terkait dengan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut sudah dilaksanakan pada bulan Januari 2020. Rencananya penyampaian tahap kedua pun akan dilaksanakan pada periode 30 Juni 2020 - 2 Juli 2020 kali ini.
Hengki mengimbau masyarakat dan stakeholder terkait untuk memastikan validitas pesan yang disampaikan agar terhindar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Harus dipastikan dulu apakah pesan tersebut sudah menggunakan identitas KEMENHUB sebagai pengirimnya.
Hengki pun berharap, informasi yang disampaikan melalui SMS Broadcast kepada masyarakat dan stakeholder tersebut dapat diterima dengan baik sehingga seluruh pihak baik dari pemerintah, stakeholder terkait, dan masyarakat dapat mendukung pemberlakuannya sehingga implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat berjalan dengan baik.
"Kami juga akan melaksanakan penyebaran informasi terkait keselamatan pelayaran melalui melalui Automatic Identification System (AIS) messages yang dikirimkan oleh Stasiun Vessel Traffic Services (VTS)," pungkas Hengki.
Untuk diketahui, isi dari pengumuman yang disampaikan lewat SMS Broadcast tersebut adalah 'TSS Selat Sunda & Selat Lombok diberlakukan per 1 Juli 2020. Utamakan keselamatan dan pantau informasi dari VTS Merak & VTS Benoa. Info: https://bit.ly/34FOC2y'
(ega/ega)