Terpidana kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, meminta agar aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI ditelusuri sampai tuntas. Menanggapi itu, KPK mengaku akan mengadakan rapat untuk membahas kelanjutan kasus eks Menpora itu.
"Terkait pengembangan kasus, kita akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut. Dengan rapat dengan seluruh penyidik, para deputi, direktur, apakah kemudian informasi itu bisa dikembangkan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Namun Lili menyebut banyak hal yang harus dipenuhi oleh KPK sebelum mengembangkan suatu kasus tindak pidana korupsi. Hal-hal itu antara lain alat bukti yang cukup dan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi-lagi kita lihat apakah cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," sebutnya.
Selain itu, Lili mengatakan KPK belum menentukan sikap terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Imam Nahrawi. Menurutnya, KPK akan menentukan sikap setelah pimpinan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Apakah KPK akan lakukan menempuh upaya hukum? Tentu kita tunggu laporan dari jaksa penuntut umum. Karena dalam masa waktu 7 hari pasti akan dikonsultasi dengan pimpinan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," kata hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi meski sudah divonis 7 tahun penjara oleh hakim. Imam malah meminta agar aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.
"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon, Yang Mulia, ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena, demi Allah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6).
"Kami maafkan JPU, pimpinan KPK, penyidik, penyelidik, kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi. Terima kasih, Yang Mulia. Kami nyatakan pikir-pikir, agar Rp 11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar sama-sama," lanjutnya.