Lalu, mengapa sistem zonasi dan batas usia menjadi polemik di tahun ajaran 2020, khususnya di DKI Jakarta?
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, Nahdiana, menjelaskan bagaimana penerapan sistem zonasi di DKI. Dia mengatakan sistem zonasi yang dibuat DKI ini menyasar seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, dibuatlah sistem zona sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami DKI juga ingin membuat PPDB DKI untuk seluruh lapisan masyarakat tidak hanya untuk 1 atau 2 lapisan masyarakat. Di sini saat afirmasi dan zonasi itu ada pendekatan zonasi yang dilakukan DKI beda dengan daerah lain, di mana jalur zonasi di DKI Jakarta ini adalah zona sekolah," tutur Nahdiana dalam diskusi itu.
Dia menjelaskan zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik baru dan juga menggunakan batas usia. Sistem inilah, kata Nahdiana, yang membedakan dengan sistem zonasi PPDB DKI sebelumnya.
"Di sini zona DKI Jakarta karena berbasis kelurahan tentunya ada 276 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona ini ditetapkan sejak 2017 tanpa mengalami perubahan, digunakan setiap tahun di PPDB termasuk di 2020, yang berbeda adalah tahun ini ketika setelah menggunakan zona, kami gunakan seleksi usia, tahun sebelumnya kami menggunakan seleksi yang berbasis prestasi nilai, yaitu UN," jelas Nahdiana.
Mengapa diberlakukan sistem zonasi dan usia? Nahdiana mengungkapkan minat masyarakat yang tinggi terhadap sekolah negeri adalah salah satu faktor. Jadi, kata Nahdiana, saat Pemprov DKI hanya menggunakan sistem zonasi siswa yang diterima melebihi daya tampung. Oleh karena itu, pihaknya menggunakan batas usia untuk memangkas agar siswa yang diterima tidak melebihi kapasitas daya tampung yang diberikan.
"Dengan seleksi UN ataupun seleksi usia, kita beranggapan bahwa daya tampung sekolah negeri yang terbatas, jadi dengan apapun seleksinya pasti ada yang tertinggal, dengan adanya usia ini emang DKI seolah-olah nggak menerapkan zonasi, tapi langsung memeringkat usia. Tadi kami sampaikan kami gunakan penetapan zona sekolah, sehingga nggak mungkin orang yang ada di kelurahan Menteng bisa daftar ke kelurahan Kembangan, karena emang zona demografis DKI yang beda dengan daerah lain, tingkat kepadatan penduduk yang beda, daya tampung sekolah beda. Dan bisa saja ada beberapa kelurahan tak ada sekolah, itu yang sebabkan kami gunakan zonasi," ungkapnya.
"Setelah zonasi, karena lagi-lagi daya tampung, tentunya anak-anak atau calon peserta didik yang ada dalam zona itu tentunya lebih daya tampung. Sehingga seleksi yang kami gunakan untuk memotong orang yang berakhir daya tampung sekolah itu dengan gunakan usia. Kami sadar tentunya ada yang kecewa dan lain-lain atas seleksi ini, kami juga ingin layani seluruh masyarakat tentunya," pungkas Nahdiana.
(zap/imk)