Sembilan orang bintara polisi di jajaran Polda Sumatera Selatan dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Para bintara itu dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi.
"Saya sampaikan ada sembilan personel di Polda dan Polres di Sumatera Selatan yang dipecat. Mereka terbukti terlibat peredaran narkoba dan desersi," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ditemui di Mapolda, Palembang, Selasa (30/6/2020).
Personel yang telah dipecat, kata Supriadi, mayoritas terlibat kasus narkoba. Mereka disebut sudah tidak dapat dibina hingga terpaksa diambil tindakan tegas agar ada efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman ini dengan maksud memberikan efek jera dan peringatan pada yang lainnya. Bahwa Kapolda tegas menindak siapa saja yang terlibat narkoba," kata Supriadi.
Dalam memerangi narkoba Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri mengeluarkan surat pengampunan dosa. Dalam surat itu, menurut Supriadi, anggota yang menggunakan narkoba agar melapor untuk direhabilitasi.
"Sejak tanggal 10-15 Juni, Bapak Kapolda telah mengeluarkan surat pengampunan dosa. Khusus pengguna, ini diberi waktu untuk melapor agar dilakukan rehabilitasi," tuturnya.
Namun, apabila anggota tidak melapor dalam waktu lima hari tersebut, akan dilakukan tindakan tegas dan proses hukum.
"Surat pengakuan dosa ini dalam rangka HUT Bhayangkara. Jadi memang semua anggota khusus pemakai diimbau-diberi kesempatan untuk berubah," ucap Supriadi.
Adapun sembilan sembilan bintara polisi yang diberhentikan tidak hormat adalah Bripka SI, personel Polrestabes Palembang; Bripka LR, Ba Biddokes; Bripda D, personel Polres Banyuasin; dan Bripda SN, personel Polres Banyuasin.
Selanjutnya ada Brigadir SI, personel Polres Banyuasin; Aipda AZ, personel Biddokes Polda Sumsel; serta Bripda AP, personel Dit Samapta. Kemudian terakhir Brigadir AD, personel Sat Brimob Polda Sumsel, dipecat karena desersi tidak masuk dinas lebih dari 1 bulan.
(ras/elz)