Pecatan TNI Ruslan Buton kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebelumnya permohonan praperadilannya ditolak.
Kini Ruslan bersama istri dan anaknya mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah. Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 73,74, dan 75/pid.pra/2020/PN.JKT.Sel.
"Bahwa, sebagai Istri dari seorang Tersangka berdasarkan S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 yang telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka mengajukan hak pemohon yang telah diabaikan oleh termohon dan dengan mengajukan hak tersebut dengan harapan di kabulkan oleh Pengadilan Praperadilan melalui Yang Mulia Hakim Tunggal," kata pengacara istri Ruslan, Tonin Tachta, dalam berkas permohonan, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, istri Ruslan mendalilkan dalam permohonannya, sesuai ketentuan maka kewenangan penangkapan hanya 1x24 jam dan setelah itu harus melepaskannya dan ternyata oleh pemohon tidak juga dilepas dari penahanan setelah waktu melampaui karena pada waktu masih di udara telah terlampau 1x24 jam dan tidak langsung dilakukan penahanan. Dengan demikian secara hukum penahanan telah melanggar kewenangan yang diberikan kepada penyidik in casu termohon.
Adapun Ruslan mengajukan gugatan praperadilan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Ruslan mempersoalkan terkait tidak sahnya penetapan tersangka. Sementara itu istri Ruslan, Erna Yudhiana menggungat Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim dan mempersoalkan terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan suaminya.
Selain itu, anak Ruslan, Sultan Nur Alam Dan Regga juga menggugat Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Ia mempersoalkan terkait tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap orang tuanya.
Sultan dalam permohonannya mendalilkan penetapan tersangka itu tak memiliki bukti permulaan yang cukup. Selain itu dia juga mempersoalkan orang tuanya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Termohon I yang tidak melakukan pemeriksaan terlapor/ saksi terlapon in casu Ruslan alias Ruslan Buton yang tidak dapat dibuktikan dengan tidak adanya surat panggilan sebagai terlapor/ saksi terlapor atau BAP Projustitia sebelum BAP Projustitia tanggal 28 Mei 2020," katanya.
Sebelumnya Ruslan Buton pernah mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta status tersangkanya digugurkan. Akan tetapi Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya" ujar Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Dalam putusan itu, hakim menganggap penetapan tersangka Ruslan Buton sudah memenuhi prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah
Diketahui, Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Dia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Ruslan ditangkap setelah ia membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur.