Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hari ini Kejagung memeriksa tiga pejabat OJK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan ketiga pejabat OJK tersebut dicecar terkait proses pengawasan jual beli saham dalam asuransi Jiwasraya. Hal ini, kata Hari, guna untuk mencari alat bukti dan pertanggungjawaban terkait kerugian keuangan negara.
"Keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK guna mencari alat bukti dan dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian keuangan negara," kata Hari dalam keterangan pers tertulis, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pejabat OJK yang diperiksa yaitu:
1. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek, Ridwan
2. Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal II A OJK, Muhammad Arif Budiman
3. Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Diektorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal II A OJK, Junaidi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Diketahui dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Benny Tjokrosaputro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.