Jajaran direksi Pertamina dan Komisi VI DPR hari ini menggelar rapat membahas mengenai sejumlah hal. Anggota Komisi VI Andre mengingatkan Pertamina agar jangan sampai membeli produk yang kelewat mahal gara-gara adanya intervensi menteri tertentu.
Andre awalnya mengapresiasi Pertamina yang memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Namun Andre juga menggarisbawahi, jangan sampai unsur TKDN ini malah membuat pembelian pada produk yang kemahalan.
"Jangan sampai TKDN ini memaksakan kita, memaksakan produk-produk yang harus kita beli lebih mahal sampai 40 persen sampai 50 persen lebih mahal dari harga pasar," tutur Andre dalam rapat di DPR, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengingatkan, Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Direktur Megaproyek & Petrokimia Pertamina, Ignatius Tallulembang yang hadir di rapat komisi VI, untuk selalu hati-hati. Andre mendorong keduanya untuk jangan sampai mau diintervensi pihak lain.
"Bukan pejabat atau menteri tertentu yang memerintahkan bapak beli yang akan terseret, tapi bapak dan ibu berdua adalah kuasa pengguna anggarannya. Maka berhati-hatilah. Jangan sampai membeli barang mahal," tutur Andre.
Kesimpulan Rapat
Rapat Komisi VI dengan pihak Pertamina membahas pembayaran utang pemerintah menghasilkan sembilan kesimpulan. Kesimpulan dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Komisi VI DPR Jakarta, Senin (29/6/2020).
Adapun kesimpulannya, pertama, Komisi VI menerima penjelasan utang pemerintah ke Pertamina sebesar Rp 45 triliun yang berupa selisih harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan BBM Jenis Khusus Penugasan (JBKP) premium tahun 2017 dan sebagian 2018, bukan termasuk cost of fund.
Kedua, Komisi VI akan membahas pencairan utang pemerintah ke BUMN tahun 2017 dan sebagian tahun 2018 kepada Pertamina pada rapat pleno Komisi VI sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, sekaligus Komisi VI juga akan meminta pemerintah agar pembayaran kewajibannya dapat dilakukan dalam setiap tahun anggaran.
Ketiga, Komisi VI meminta Pertamina untuk menjelaskan roadpmap yang lebih detil terkait perubahan struktur organisasi termasuk sub holding. Sehingga fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi VI dapat lebih efektif.
Keempat, Komisi VI meminta Pertamina untuk membuat rencana pengembangan SDM yang lebih efektif dan sesuai dengan program reformasi perusahaan.
Kelima, Komisi VI meminta Pertamina untuk meningkatkan kualitas, kapasitas dan efisiensi melalui refinery lama maupun baru dan pengembangan produk-produk hilir yang terintegrasi.
Keenam, Komisi VI meminta Pertamina terkait pembentukan sub holding shipping agar dapat digunakan secara strategis untuk menumbuhkan dan meningkatkan kapabilitas industri perkapalan nasional.
Ketujuh, Komisi VI meminta Pertamina untuk memastikan distribusi BBM yang lebih handal dengan membangun infrastruktur penjualan (SPBU) dan storage distribusi yang memadai.
Kedelapan, Komisi VI meminta Pertamina meningkatkan lifting di sumur-sumur eksisting maupun baru termasuk mempercepat akuisisi.
Terakhir, Komisi VI meminta Pertamina memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja atas pertanyaan anggota.
(fjp/tor)