Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjelaskan alasan Polri memberi bantuan hukum terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Penjelasan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik hari ini.
Salah satu kuasa hukum kedua terdakwa, Brigjen Eddy Purwanto, mengatakan pemberian bantuan hukum itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017. Dalam Perkap itu dijelaskan setiap anggota Polri dapat memperoleh bantuan hukum dari Polri.
"Bahkan, pihak yang termasuk dalam keluarga besar Polri, yaitu pegawai negeri pada Polri, purnawirawan Polri, pensiunan PNS Polri, Warakawuri, Wredatama, dan duda/janda dari anggota Polri/PNS Polri, berhak untuk memperoleh bantuan hukum dari Polri," ujar Eddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena dua terdakwa merupakan anggota Polri, kata Eddy, Polri dapat memberi bantuan hukum sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2017. Dia menjelaskan bantuan hukum akan diberikan setelah ada permohonan kepada Kepala Divisi Hukum Polri.
"Pelaksanaan pemberian bantuan hukum sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri, yaitu dengan cara pengajuan surat permohonan bantuan hukum secara tertulis dari pemohon (keluarga besar Polri) kepada Kadivkum Polri," katanya.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, Novel Baswedan juga sejatinya dapat mengajukan bantuan hukum kepada Polri. Mengingat Novel merupakan purnawirawan Polri.
"Dengan status Saudara Novel Baswedan sebagai purnawirawan Polri, yang bersangkutan juga mempunyai hak-hak lain, termasuk mendapatkan bantuan hukum Polri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Perkap Nomor 2 Tahun 2017," ucapnya.
Eddy pun menegaskan tim kuasa hukum terdakwa menjalankan proses persidangan secara profesional profesional. Tujuannya menemukan kebenaran materiil atas peristiwa pidana yang dilakukan terhadap Novel.
"Kami selaku penasehat hukum terdakwa telah menunjukkan dan membuktikan dalam persidangan ini, bahwa kami menjalankan proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materiil atas peristiwa pidana yang didakwakan oleh saudara jaksa penuntut umum yang dipandu secara profesional oleh majelis hakim yang mulia," katanya.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut jaksa penuntut umum hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.