Kejagung Arahkan Penyidikan Kasus Impor Tekstil ke Kerugian Ekonomi Negara

Kejagung Arahkan Penyidikan Kasus Impor Tekstil ke Kerugian Ekonomi Negara

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 14:50 WIB
kejaksaan agung
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: dok)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin membocorkan arah penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Burhanuddin mengungkapkan kasus dugaan korupsi impor tekstil itu akan diarahkan ke kerugian perekonomian negara.

"Pertama tentang penanganan Bea-Cukai. Kita juga tidak mengharapkan di sini saja, kita akan kembangkan. Ini adalah pintu masuk kami, kenapa? Kami kalau perbuatan tindak pidananya penyelundupan, itu kewenangan bukan di kami, tapi di Bea-Cukai. Yang ditangani oleh kami adalah tindak pidana korupsi. Itu yang membatasinya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

"Dan untuk kasus ini akan menjadi pintu masuk kami ke yang lainnya, dan ini akan kami sampaikan dengan Jampidsus bahwa ini adalah pintu masuk," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin meminta dukungan Komisi III dalam mengusut kasus dugaan korupsi importasi tekstil ini. Menurutnya, importasi tekstil ini merupakan kasus pertama yang penyidikannya diarahkan ke kerugian perekonomian negara.

"Dan sebagai bocornya, bahwa kami akan mengarahkan kerugian perekonomian negara, tidak hanya pada kerugian negara, tapi perekonomian negara, dan kami akan arahkan ke situ. Kami juga mohon dukungannya, ini adalah kasus pertama yang diarahkan ke kerugian perekonomian negara, mohon nanti dukungannya," sebut Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Jokowi: Ekonomi dan Kesehatan Saat Covid-19, Rem-Gas Harus Seimbang':

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif, yang satu pengusahanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Kelima tersangka tersebut adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam inisial MM, Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB), dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) berinisial IR.

Halaman 2 dari 2
(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads