Tidak Libatkan DPRD, Kasus Lampung Terulang di Depok

Tidak Libatkan DPRD, Kasus Lampung Terulang di Depok

- detikNews
Rabu, 28 Des 2005 06:31 WIB
Jakarta - Hubungan DPRD dan Walikota Depok akan buruk apabila Nurmahmudi Ismail ditetapkan sebagai Walikota Depok dan usulan pengesahannya tanpa melibatkan DPRD Depok. Kinerja walikota akan terhambat karena hubungannya dengan DPRD tidak harmonis."Kasus Lampung bisa terulang di Depok. Jika itu dipaksakan, nantinya jelas ada komunikasi yang tidak harmonis antara DPRD dan walikota," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Depok Babay Suhaimi ketika dihubungi detikcom< B>, Selasa (28/12/2005).Tiga fraksi DPRD Kota Depok menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Nurmahmudi pada 19 Desember. Tiga fraksi itu yakni Partai Golkar, Persatuan Bangsa (gabungan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan) dan Partai Amanat Nasional (PAN).Menurut Babay, DPRD dan walikota merupakan penyelenggara pemerintahan yang tidak bisa dipisahkan. Kedua lembaga ini seharusnya mempunyai kemitraan sehingga dapat melakukan pemerintahan yang baik."Jika tetap tanpa melibatkan DPRD, maka bisa saja kita hambat anggaran bagi walikota Depok, karena harus ada persetujuan kita" ujarnya.Babay pun berpesan kepada Mendagri M Ma'ruf agar berhati-hati dalam menetapkan Walikota Depok. Apalagi Ma'ruf turut bersalah atas terjadinya kisruh dalam pilkada Depok. "Mendagri selaku pelaksana harus mengakui kesalahan bahwa atasnya ada proses yang salah di Depok. Yaitu kesalahan dalam menerapkan UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah sehingga keluarnya putusan MA," tandasnya.Sebelumnya, Kapuspen Departemen Dalam Negeri Tarwanto menjelaskan, Surat Edaran Mendagri tanggal 27 Juni 2005 nomor 120/1559/SJ menunjukkan penyampaian hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, DPRD bisa dilewati apabila tidak menindaklanjuti usulan pengesahan dari KPUD. (ary/)


Berita Terkait