Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan menentukan besaran tuntutan kepada terdakwa berdasarkan fakta dalam persidangan. Menurut Burhanuddin, putusan hakim yang akan diketuk nantinya bisa dijadikan dasar dalam menilai wajar atau tidak besaran tuntutan yang diberikan.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/6/2020). Awalnya, anggota Komisi III Taufik Basari yang menanyakan perihal besaran tuntutan kepada terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
"Saat ini yang jadi sorotan publik adalah tuntutan yang nggak masuk akal. Saya ikuti isi rekuisitor. Sepanjang pengalaman saya jadi lawyer, sebelum cuti memang alasan-alasan yang termuat di rekuisitor banyak yang di luar nalar sehat," kata Taufik dalam raker yang digelar di ruang Komisi III, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agak aneh menurut saya. Ini penting buat Jaksa Agung untuk tunjukkan ke publik bahwa penegakan hukum bisa dipercaya dan kualitas dari tuntutan mumpuni. Oleh karena itu mohon penjelasannya juga," imbuhnya.
Setelah diberikan kesempatan, baru lah Jaksa Agung memberikan penjelasan. Dia awalnya memastikan akan melakukan evaluasi.
"Kemudian kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya, karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan," kata Burhanuddin.
Tonton video '4 Pelapor Kasus Novel di Bengkulu Hadir Tuntut Keadilan':