Anggota DPR Tanya Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel, Ini Jawaban Jaksa Agung

Anggota DPR Tanya Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel, Ini Jawaban Jaksa Agung

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 13:59 WIB
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rapat kerja itu membahas kelanjutan kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kemeja putih). (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan menentukan besaran tuntutan kepada terdakwa berdasarkan fakta dalam persidangan. Menurut Burhanuddin, putusan hakim yang akan diketuk nantinya bisa dijadikan dasar dalam menilai wajar atau tidak besaran tuntutan yang diberikan.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/6/2020). Awalnya, anggota Komisi III Taufik Basari yang menanyakan perihal besaran tuntutan kepada terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

"Saat ini yang jadi sorotan publik adalah tuntutan yang nggak masuk akal. Saya ikuti isi rekuisitor. Sepanjang pengalaman saya jadi lawyer, sebelum cuti memang alasan-alasan yang termuat di rekuisitor banyak yang di luar nalar sehat," kata Taufik dalam raker yang digelar di ruang Komisi III, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agak aneh menurut saya. Ini penting buat Jaksa Agung untuk tunjukkan ke publik bahwa penegakan hukum bisa dipercaya dan kualitas dari tuntutan mumpuni. Oleh karena itu mohon penjelasannya juga," imbuhnya.

Setelah diberikan kesempatan, baru lah Jaksa Agung memberikan penjelasan. Dia awalnya memastikan akan melakukan evaluasi.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya, karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan," kata Burhanuddin.

Tonton video '4 Pelapor Kasus Novel di Bengkulu Hadir Tuntut Keadilan':

Burhanuddin menuturkan akan mendalami apakah besaran tuntutan itu wajar atau tidak. Caranya, sebut dia, dengan melihat putusan majelis hakim.

"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang (dengan putusan pengadilan), berarti ada sesuatu di situ. Tapi kalau balance, artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," terang Burhanuddin.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads