Empat Karyawan Pabrik Ekstasi Dibui 14 Tahun
Rabu, 28 Des 2005 00:22 WIB
Jakarta - Empat terdakwa karyawan pabrik ekstasi di Jasinga, Kabupaten Bogor, divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (27/12). Mereka adalah Bangkit Satrio (44), Bertje Albert John Bessie alias Boy (44), Sutaman alias Tomo (39), dan Harjo alias Heri (31). Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) disampaikan pada sidang tuntutan 12 Desember lalu.Majelis hakim yang diketuai Edison Muhamad, dengan anggotanya Marsudin Nainggolan dan Heri Sutanto, juga menetapkan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan untuk keempat terdakwa."Terdakwa I dan terdakwa II terbukti sah dan meyakinkan bersalah membantu memproduksi psikotropika golongan I. Hukuman penjara akan dikurangi dengan masa kurungan sampai ini," papar Edison dalam persidangan."Untuk terdakwa I, selama lima tahun ikut membantu Hans Philip, terdakwa ikut bersembunyi dan berpindah tempat. Ketika Hans Philip kembali ke Indonesia dari luar negeri, terdakwa juga masih membantu. Terdakwa juga berada di samping Hans saat penangkapan," jelas Edison.Majelis hakim berpendapat, tidak ada alasan untuk memaafkan para terdakwa karenanya harus dijatuhi hukuman pidana. Majelis juga memerintahkan jaksa untuk memusnahkan barang bukti berupa pil ekstasi sehingga tidak dapat digunakan lagi. Selain itu, majelis juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan, kondisi para terdakwa yang menurut penasehat hukum berada di dalam tekanan, tidak dapat meringankan para terdakwa. Hal tersebut dikarenakan para terdakwa tidak memiliki keinginan untuk melaporkan Hans Philip ke polisi. Sedangkan pertimbangan lain yakni para terdakwa bukan pelaku utama dan banyak pelaku lain, juga ditolak majelis hakim. Majelis berpendapat, sebanyak apapun pelaku tidak dapat menghapus kesalahan yang telah dilakukan para terdakwa dengan membantu produksi pabrik ekstasi tersebut. Mendengar vonis yang dijatuhi majelis hakim, baik Bangkit maupun Bertje, tampak tertunduk lemah selama persidangan berlangsung. Denagn mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, keduanya pun dengan lemah mengangkat kepalanya usai persidangan atas permintaan ketua majelis."Saya akan pikir-pikir," ujar Bangkit lirih menanggapi putusan majelis hakim. Hal senada juga dikatakan oleh Bertje. Menanggapi putusan majelis hakim, Yudharisman, salah seorang anggota tim JPU, mengaku, puas dengan putusan tersebut. "Hukuman yang ditetapkan sudah sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan," tandasnya.Sementara itu, M Bakri, penasehat hukum keempat terdakwa, mengatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya menyusul vonis majelis hakim terhadap kliennya. Ia belum memutuskan, akan menerima putusan ataupun mengajukan banding. "Kami masih berbicara dengan keluarganya. Kita lihat dalam dua hari ini keputusan kita akan banding atau tidak," imbuhnya.Para terdakwa dijerat pasal 59 ayat 1 jo pasal 6 UU RI No 5/1997 tentangpsikotropika. Hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena tidakmemperdulikan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika.Pabrik ekstasi milik Hans Philip tersebut mulai beroperasi pada tahun 1999. Pabrik itu sempat berpindah tempat tiga kali, yakni di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kemudian pindah ke Sunter, Jakarta Utara, selama enam bulan, dan terakhir di Jasinga. Pabrik seluas 3,5 ha itu juga memiliki gudang penyimpanan di daerah Ciampea dan Bukit Sentul, keduanya Kabupaten Bogor. Dalam seharinya pabrik itu dapat memproduksi ekstasi hingga 10 ribu pil. Para terdakwa telah ditahan sejak 9 April 2005. Dalam penggrebekan pabrik ekstasi itu, Hans Philip tewas tertembak.
(ary/)











































