UMP/UMK Buruh Bali Batal Naik
Selasa, 27 Des 2005 22:56 WIB
Denpasar - Buruh Bali mesti menelan air ludahnya sendiri. Pasalnya, Gubernur Bali Dewa Made Beratha tidak memenuhi janjinya merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP).Disepakati, UMP Bali tetap Rp 510 ribu. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, pengusaha dan Solidaritas Buruh Bali.Pertemuan yang digelar di kantor gubernur Bali, jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Selasa (27/12/2005) diwarnai aksi walk out oleh para buruh. "Disepakati bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 34 tahun 2005 tetap berlaku setelah melalui pengkajian sedemikian rupa," kata Kepala Disnaker Provinsi Bali Komang Rai Sujaka.Pergub No 34 tahun 2005 dan Pergub No 32 tahun 2005 yang dikeluarkan gubernur Bali tanggal 17 oktober 2005 menyebutkan bahwa UMK/UMP sebesar Rp 510 ribu. Pergub yang akan berlaku tahun 2006 tersebut ditolak oleh para buruh. Para buruh meminta UMK/UMP dinaikan 100 persen dari Rp 447.500 menjadi Rp 895 ribu. Setelah melakukan protes dengan unjuk rasa di depan gubernur Bali, akhirnya Beratha berjanji akan merevisi UMP/UMK.Namun dalam pertemuan tersebut, Sukarja mengatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tidak menyetujui jika Pergub tersebut direvisi. Ia pun membantah bahwa pemerintah daerah mendukung pengusaha dalam penentuan UMP/UMK tersebut. "Ini murni dari pekerja. Pemerintah hanya menjadi fasilitator. Pemerintah tidak punya kewenangan merubah UMP/UMK. Mohon dipahami bahwa ekonomi Bali terpuruk. Kalau upah tinggi kami juga senang tapi jangan sampai menjadi bumerang yaitu terjadi PHK," kata Sujaka.Sementara itu, Koordinator Solidaritas Buruh Bali Ketut Layar Priyatna tampak tidak puas dengan keputusan tersebut. Pihaknya enggan berkomentar terkait keputusan itu.Namun, beberapa perwakilan buruh yang ikut dalam pertemuan tersebut, para buruh akan kembali melakukan aksi untuk menuntut kenaikan UMP/UMK.
(ary/)











































