Pengiriman 16 TKI Diduga Ilegal Berhasil Digagalkan

Pengiriman 16 TKI Diduga Ilegal Berhasil Digagalkan

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 22:40 WIB
Padang - Keinginan 16 calon TKI asal Semarang yang hendak ke Malaysia meraup ringgit harus terhenti. Sebelum berangkat, mereka diamankan polisi karena diduga ilegal.Ke-16 TKI yang semuanya perempuan itu diamankan dari dua rumah penampungan yang berkedok sebagai kantor Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik Budi Hartono. PJTKI itu diberi nama PT Bina Dinamitra Rama yang terletak di Jalan Suratmo dan PT Irfan Jaya Saputra di kawasan Mangkang, Semarang.Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, dari 16 calon TKW, tiga diantaranya masih di bawah umur. Mereka berasal dari beberapa daerah di Jateng serta Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat dan sudah berada di penampungan sejak sebulan lalu.Para calon TKW yang rata-rata berumur antara 16-18 tahun dan hanya lulus Sekolah Dasar itu akan dikirim ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji 400 ringgit setiap bulan. Gaji lima bulan pertama menjadi hak PJTKI penyalur.Salah satu calon TKW asal Temanggung Istiqomah mengaku ingin ke Malaysia karena diajak calo. Saat dalam tempat penampungan, dirinya tidak boleh keluar rumah. "Kami hanya berkutat di dalam rumah sebelum berangkat ke Malaysia," ujarnya.Hingga petang ini, aparat masih memintai keterangan calon TKW dan pemilik PJTKI. Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Wagisan menyatakan, saat ini pemilik rumah dan usaha PJTKI Budi Hartono masih diperiksa secara intensif."Dia masih jadi saksi. Namun kemungkinan besar statusnya berubah menjadi tersangka dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen dan mempekerjakan orang dibawah umur," ujar Wagisan di Mapolwiltabes Semarang, Jl DR Sutomo. Dijelaskannya, dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, usia tenaga kerja minimal 18 tahun. Dalam pemeriksaan awal terbukti Budi Hartono memalsukan umur para calon TKI tersebut. "Kemungkinan besar, dia akan diproses secara hukum," tegas Wagisan. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads