Warga Mungo Minta Aksi Teror Aparat Dihentikan

Warga Mungo Minta Aksi Teror Aparat Dihentikan

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 22:17 WIB
Padang - Warga nagari Mungo, kecamatan Luhak Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar aparat menghentikan aksi teror terkait pertikaian mengenai tanah ulayat dengan Departemen Pertanian setempat. "Polres Limapuluh Kota dan Koramil Luhak sudah mulai melakukan aksi intimidasi sejak 18 November 2005 agar warga secepatnya mengosongkan lahan tersebut," kata Koordinator Divisi Hak Ekosob LBH Padang, Vino Oktavia, kepada detikcom di kantornya, jalan Pekan Baru Padang, Selasa (27/12/2005).Selain itu, mereka juga meminta agar Pemda mencabut Surat Keputusan sepihak yang mengklaim tanah ulayat nagari Mungo seluas 316 Ha tersebut sebagai milik negara. Untuk mempertahankan haknya, warga Mungo meminta LBH Padang dan Persatuan Persaudaraan Tani Nusantara (P2TANRA) Sumbar mendampingiMenurut Vino, hampir setiap hari polisi-polisi itu memasuki perkampungan serta melarang warga untuk mengadakan pertemuan. "Bahkan, sekitar 30 orang tokoh masyarakat setempat telah dicurigai sebagai penggerak aksi perlawanan warga dan dipanggil ke Polres Limapuluh Kota," ujarnya.Vino menjelaskan, Polres Limapuluh Kota dan Koramil Luhak meminta agar warga mengosongkan lahan tersebut paling lambat pada 1 Januari 2006 mendatang. Tindakan aparat itu telah menyebabkan warga Mungo kini hidup dalam kondisi tertekan. Warga Mungo, lanjut Vino, memutuskan untuk tetap bertahan karena merasa lahan tersebut adalah warisan nenek moyang yang telah dihuni dan digarap selama bertahun-tahun. Untuk mencegah tindakan kekerasan dan meningkatnya pelanggaran HAM di nagari Mungo, warga Mungo meminta Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja untuk menghentikan dan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam aksi teror dan intimidasi terhadap warga. "Kita juga mendesak Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM di sana," tegas Vino. (ary/)


Berita Terkait