UMP Sumbar Rp 650 Ribu, Perusahaan Diminta Patuh

UMP Sumbar Rp 650 Ribu, Perusahaan Diminta Patuh

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 21:53 WIB
Padang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 650 ribu perbulan. Dengan penetapan tersebut, terdapat kenaikan UMP 2006 sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 540 ribu."Keputusan itu dituangkan dalam SK gubernur Sumbar Nomor 562/444/2005 tertanggal 26 Desember. Kita minta agar perusahaan-perusahaan di Sumbar mematuhinya," kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Erizon, ketika dihubungi detikcom, Selasa (27/12/2005).Menurut Erizon, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan ketetapan tersebut di perusahaan-perusahaan dan akan memberikan sanksi tegas bagi yang membandel. "Ketetapan tersebut juga sudah disetujui oleh DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumbar," ungkapnya.Lebih lanjut, Erizon mengatakan sebelumnya pihak SPSI meminta agar UMP ditetapkan sebesar Rp 675 ribu perbulan, lebih tinggi Rp 25 ribu dari UMP yang disahkan pemerintah daerah. "Waktu itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta agar UMP tak melebihi Rp 648 ribu perbulan," ujarnya. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads