Empat pelaku yang memukuli seekor anjing dengan balok kayu di Nusa Dua, Bali, ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan hewan. Namun, keduanya tidak ditahan.
"Tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2020).
Sukadi memastikan proses kasus terus berjalan. Ancaman hukuman melanggar Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan hanya 9 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru konfirmasi Kanit Reskrimnya, kasus berjalan terus sedangkan keempat pelaku itu karena ancaman hukumannya 9 bulan, jadi tidak ditahan tapi melaksanakan wajib lapor dan sekarang pun katanya masih yang bersangkutan wajib lapor hari ini juga masih di Polsek," ujarnya.
"Pelakunya kooperatif mengakui perbuatannya," ujarnya.
Pelaku yang Pukuli Anjing hingga Mati di Bali Dicari Polisi':
Sebelumnya, keempatnya diamankan tanpa perlawanan di kos-kosan di daerah Badung pada Sabtu (27/6) pukul 16.30 Wita. Mereka berinisial GH (25), AP (25), KA (24), dan MKB (27).
"Kemudian pelaku menunjukkan tempat membakar anjing di belakang kosan dekat rawa-rawa," ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa karung, kayu, serta sepeda motor yang digunakan waktu kejadian.
"Selanjutnya, para pelaku digiring ke Mapolsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut," tuturnya.