Komisi Yudisial (KY) menjadi anak kandung reformasi untuk mengawasi perilaku hakim dan menjaga harkat martabatnya. Namun dalam praktiknya, kerap ditemukan selisih paham dengan lembaga peradilan.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) membuat rencana 4 tahun ke depan agar harmonis dengan KY. Dengan rencana tersebut, MA berharap hubungan MA dengan KY harmonis ke depannya.
"Terkait dengan hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai mitra dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, akan dirumuskan kembali agar tidak ditemukan kembali permasalahan belum adanya kesepahaman hubungan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial sebagai Lembaga Pengawas eksternal dengan tantangan pengaduan yang diterima oleh Komisi Yudisial perlu dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung," demikian bunyi dokumen Rencana Strategis MA 2020-2024 yang dikutip detikcom, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana Strategis ini ditandatangani oleh Sekretaris MA, AS Pudjoharsoyo pada 18 Mei 2020. MA yang diwakili Badan Pengawasan MA akan melakukan sejumlah langka strategis dengan KY, yaitu:
1. Melakukan pemeriksaan bersama atas pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang selama ini dilakukan oleh masing- masing (Badan Pengawasan dan KY) sehingga adanya persamaan persepsi dalam hasil pemeriksaan tersebut.
2. Membangun sarana IT untuk terintegrasinya setiap pengaduan yang sama yang ditujukan ke Badan Pengawasan dan KY, sehingga tidak terjadi duplikasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan KY.
3. Melakukan sosialisasi bersama penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan melaksanakan kampanye bersama untuk mewujudkan peradilan bersih dalam rangka mengajak masyarakat mewaspadai bahaya mafia peradilan serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.
4. Terkoneksinya database hakim antara Badan Pengawasan dengan KY untuk mendukung pelaksanaan pengawasan hakim, baik hakim tingkat banding maupun hakim tingkat pertama.
5. Melakukan pertemuan rutin untuk melakukan rekonsiliasi atas pengaduan masyarakat yang tidak bisa ditindaklanjuti KY, yang berkaitan dengan penyimpangan yuridis baik dalam persidangan maupun penerapan hukum acara.