Menkominfo Diminta Segera Proses RUU Kebebasan Informasi

Menkominfo Diminta Segera Proses RUU Kebebasan Informasi

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 18:16 WIB
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) diingatkan untuk segera memproses RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Sebab, DPR sudah siap untuk membahas dan mengesahkan UU tersebut.Demikian disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Djoko Susilo kepada detikcom, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12/2005).Dikatakannya, RUU ini sangat penting segera diproses oleh Departemen Kominfo karenaakan disusul oleh pengajuan RUU Kerahasian Negara. Sebab RUU Kerahasiaan Negara mengancam kebebasan pers terutama pada pasal 28 ayat 1.Selain itu, jika RUU Kerahasian Negara diberlakukan maka pemberantasan korupsi akan sulit dilakukan atas nama kerahasian negara. "Kalau Kominfo tidak segera mengesahkan RUU KMIP, maka akan segera disalip RUU Kerahasiaan negara. Ini gawat," kata Djoko.Menurutnya, dalam RUU Kerahasian Negara terutama pasal 28 ayat 1 dan 3 disebutkan barang siapa yang membocorkan rahasia negara atau dokumen yang berstatus rahasia negara akan dihukum 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara itu jika dalam keadaan perang maka bisa dihukum mati. Dengan pasal itu diyakini kebebasan pers untuk memperoleh informasi akan terhambat dan terancam. Padahal jika KMIP disahkan, RUU Kerahasian Negara tidak perlu diusulkan karena dalam RUU KMIP sudah terkandung pasal mengenai kerahasian negara.Djoko melihat ada kesan, Depkominfo sengaja mengulur-ulur pengesahan RUU KMIP. Bahkan mengubah RUU KMIP menjadi hanya RUU Informasi Publik yang tidak mengatur adanya kebebasan memperoleh informasi."Kalau tidak ada reaksi dari publik, masa sidang yang akan datang akan segera dibahas. Karenanya KMIP segera disahkan," tandasnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads