Istri Polly Laporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke KY

Istri Polly Laporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke KY

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 18:05 WIB
Jakarta - Istri Pollycarpus Budihari Priyanto, Yoshera Indraswati, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Majelis hakim dinilai telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Polly dalam kasus pembunuhan terhadap Munir hanya berdasarkan asumsi.Hera menyampaikan pengaduannya didampingi tim pengacara Polly. Pengaduan diterima staf bagian pengaduan KY Lili Mufids di kantor KY, Jl. Abdul Muis, Jakarta, Selasa (27/12/2005).Menurut salah seorang pengacara Polly, Wirawan Adnan, putusan majelis hakim banyak didasarkan pada asumsi. Misalnya soal motif. Polly dinyatakan memiliki motif membunuh Munir karena sering berbicara dengan saksi Muchdi PR yang memiliki motif untuk membunuh, Munir.Putusan hakim juga melampaui apa yang didakwakan. Dalam dakwaan disebutkan Munir dibunuh dengan cara diracun melalui arsenik yang terdapat dalam minuman orange juice. Tapi, majelis hakim ternyata menyatakan Munir diracun dengan arsenik dalam mie goreng.Keberadaan racun arsenik dalam mie goreng juga tidak pernah dibahas dalam persidangan. Selama persidangan, baik jaksa, pengacara, maupun majelis hakim hanya mempermasalahkan minuman orange juice.Selain itu pengacara juga menemukan keganjilan mengenai saksi ahli. Dua dari tiga saksi ahli menyatakan maksimal dalam 90 menit tubuh akan bereaksi terhadap arsenik. Tapi majelis hakim mengambil teori yang minoritas, bahwa reaksi akan muncul dalam tiga sampai empat jam.Sementara pengacara Mohammad Assegaf menyatakan laporan ini tidak ada kaitannya dengan politik, suap atau korupsi. Tapi karena diduga ada intervensi atau tekanan pihak lain terhadap majelis hakim.Tim pengacara juga akan mengadu ke Komnas HAM dalam minggu ini.Sebelumnya, pada 20 Desember lalu, pengacara Polly telah mengadukan majelis hakim PN Jakarta Pusat secara lisan ke KY. KY juga telah berjanji untuk memeriksa putusan majelis PN Jakarta Pusat yang menghukum Polly 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir. (gtp/)


Berita Terkait