Seorang warga Bengkulu berinisial AH dilaporkan istrinya ke Polda Bengkulu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengancaman dari mertua berinisial AK. Istri AH, MF, mengatakan dia sedang menjalani proses perceraian.
Di hadapan polisi, korban MF mengaku sering diperlakukan kasar oleh AH. MF mengaku tidak tahan dengan perlakuan kasar suaminya hingga akhirnya melaporkan AH ke Polda Bengkulu.
"Dia sering kali melakukan kekerasan bahkan orang tuanya mengancam akan membunuh saya, selama 7 tahun saya sering mengalami KDRT dan tidak dinafkahi," cerita MF di dampingi kakak kandungnya, Minggu (28/06/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan dugaan KDRT tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/558/IV/2020/Polda Bengkulu. Rencananya polisi memanggil AH untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
MF menceritakan, kekerasan terhadap MF terjadi pada Sabtu (27/6). Ketika itu, korban MF bermaksud menjemput anaknya di rumah orang tua AH di Jalan Timur Indah Ujung.
Lalu korban meminta bantal tidur anaknya, namun suaminya marah dan mendorong, lalu menampar korban hingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban MF mengalami luka lecet pada lengan kanan dan bengkak di kening.
MF lalu melaporkan AH ke pihak kepolisian lantaran tidak tahan lagi diperlakukan kasar oleh suaminya. MF mengaku telah mengurus perceraian dengan AF, bahkan sudah hampir tujuh bulan pisah rumah dengan suaminya.
Tonton juga video 'Aduan KDRT Meningkat di Inggris Selama Lockdown':