Pegadang di Pasar Gembrong, Cempaka Putih, Jakarta Pusat berjualan di luar gedung pasar saat area pasar ditutup usai kasus positif Corona (COVID-19). Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah mengawasi dan tegas terhadap aturan.
"Kalau pemprov sudah buat kebijakan menutup harus ditaati, dan kalau mau ditaati ya aparat harus melakukan pengawasan, kan sederhana," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, saat dihubungi, Sabtu (26/6/2020).
Kejadian pedagang tetap berjualan di luar area pasar karena adanya ketidak tegasan dari petugas. Menurut Gembong, kebijakan soal penutupan Pasar Gembrong hanya berupa aturan yang dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pemprov-nya tidak tegas, artinya kebijakan sudah diputuskan, konsekuensi harus ada yang mengawal kebijakan itu. Nah, kalau kebijakan begitu diluncurkan langsung dilepas ke lapangan yang terjadi seperti itu. pasar tutup tapi mereka pindah ke jalan," ujar Gembong.
Tonton video '4 Pedagang Positif Corona, Pasar Gembrong Ditutup!':
Seharusnya, semua pihak harus mentaati kebijakan yang dijalankan. Telebih, kebijakan untuk pencegahan penularan COVID-19.
"Itu kebijakan yang mubazir, harusnya ditaati untuk memperkecil bahkan menghilangkan COVID di Pasar Gembrong tersebut," katanya.
Seperti diketahui, mulai Sabtu (27/6), Pasar Gembrong ditutup karena empat pedagangnya terpapar virus Corona (COVID-19). Beberapa pedagang pasar yang biasa berjualan di dalam kini terlihat menggelar dagangannya di luar pasar.
"Dalam rangka sterilisasi COVID-19, kawasan Pasar Gembrong ditutup 3 (tiga) hari. Mulai tanggal: 27 Juni s/d 29 Juni 2020. Aktif kembali tanggal: 30 Juni 2020," tulis keterangan dalam spanduk.
Namun di sepanjang Jalan Cempaka 2, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tepatnya di luar Pasar Gembrong, beberapa pedagang terlihat menggelar dagangan. Para pedagang yang berjualan ini didominasi oleh pedagang sayuran.