Kena Sweeping Massa Demo, Seorang WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Kendari

Kena Sweeping Massa Demo, Seorang WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Kendari

Sitti Harlina - detikNews
Minggu, 28 Jun 2020 01:28 WIB
WNA di Kendari Diamankan Setelah Terkena Sweeping
Foto: Dok. Istimewa
Kendari -

Seorang WNA inisial Mr. Z saat ini diamankan di Ruangan Detensi Kantor Imigrasi Kendari. WNA tersebut diamankan lantaran terkena sweeping oleh massa unjuk rasa penolakan tenaga kerja asing (TKA).

"Awalnya ini waktu tanggal 22 Juni anggota saya memperoleh informasi dari Polsek Ranomeeto yang menyampaikan bahwa ada 3 orang yang diduga sebagai WNA dengan physically ras Tiongkok. Saat itu disweping atau dihadang aksi unjuk rasa terkait penolakan TKA oleh beberapa elemen," kata Kepala Imigrasi Kendari, Hajar Aswad kepada detikcom, Sabtu (27/6/2020).

Tiga orang yang dicurigai sebagai WNA ditahan massa aksi saat itu. Namun setelah diperiksa dokumennya, hanya satu yang merupakan WNA yakni Mr. Z dan dua diantaranya merupakan WNI yakni SM dan SW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini mau cari tiket untuk ke Jakarta, tapi begitu pulang untuk kembali di Kendari kena pemeriksaan oleh massa aksi yang melakukan unjuk rasa," ujarnya.

Masih di hari yang sama, kata Hajar, sekitar pukul 18.15 Wita, ketiganya dibawa di Kantor Imigrasi Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Hanya satu yang WNA, sementara dua merupakan WNI yakni sebagai penerjemah dari pihak perusahaan. WNA tersebut menggunakan visa kunjungan dengan sponsor PT Fukuda Triguna Konstruksi, dan memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 5 mei 2020,," terangnya.

"Namun hingga saat ini secara otomatis termasuk subjek Pasal 4 ayat 1 peraturan Menteri Hukum dan HAM No 11 tahun 2020 yang menyatakan bahwa karena kondisi pandemi ini orang asing yang memiliki izin tinggal kunjungan dan melebihi batas waktu maka diberikan izin ttinggal dalam keadaan terpaksa tanpa harus melapor ke kantor imigrasi setempat," sambugnya.

Ia pun mengungkapkan visa yang digunakan oleh WNA tersebut merupakan visa kunjungan. "Kegiatan bersangkutan yakni melihat potensi nikel dan hasil laut di wilayah Sultra jadi dia tidak melakukan aktivitas bekerja," imbuhnya.

Pihaknya pun saat ini masih mengamankan Mr. Z di Kantor Imigrasi untuk menunggu pihak perusahaan dalam memberikan penjelasan terkait keberadaan WNA tersebut. Pihaknya memberikan waktu tiga hari dihitung sejak Jumat hingga Selasa.

"Ditungu, kalau tidak datang maka akan dilakukan atau direncanakan memberikan tindakan keimigrasian (deportasi)," pungkasnya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads