Buka-bukaan Bupati Anambas Pastikan Pulau Ayam Tidak Dijual ke Asing

Round-Up

Buka-bukaan Bupati Anambas Pastikan Pulau Ayam Tidak Dijual ke Asing

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2020 22:36 WIB
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris (dok. Istimewa)
Foto: Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris (dok. Istimewa)
Jakarta -

Heboh Pulau Ayam di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dijual secara online. Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris angkat bicara menjelaskan duduk perkaranya.

Peristiwa ini mencuat saat sebuah situs jual-beli pulau menampilkan Pulau Ayam di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dijual. Di situs itu, Pulau Ayam disebut sebagai 'private island' atau pulau pribadi.

Dilihat detikcom di privateislandsonline.com, Jumat (26/6/2020), terlihat Pulau Ayam dilabeli 'For Sale'. Dalam situs khusus jual-beli dan sewa pulau itu disebut Pulau Ayam berada di Kepulauan Anambas dengan luas 295 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situs tersebut menyebut Pulau Ayam sebagai 'Private Island'. Harga pulau ini berdasarkan permintaan atau 'upon request'.
Bupati Abdul Haris memastikan isu penjualan Pulau Anambas, apalagi kepada pihak asing, tidak benar dan tidak mungkin terjadi.

"Isu yang berkembang saat ini bahwa ada sebuah pulau yang terletak di Kecamatan Jemaja yang namanya Pulau Ayam dengan isu kepada orang asing atau dipromosikan untuk dijual kepada orang asing itu tidak benar dan ini tidak mungkin," kata Abdul Haris, dalam video yang diterima detikcom dari Sekdiskominfo Anambas.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan aturan yang ada di Indonesia melarang menjual pulau, apalagi kepada orang asing. Dia memastikan Pemkab Anambas tidak menerima pengajuan penjualan ataupun pembelian Pulau Ayam.

"Tidak ada kita mendapatkan pengajuan dan segala hal tentang penjualan Pulau Ayam," ucapnya.

"Tidak boleh orang asing memiliki hak di dalam kabupaten atau di Indonesia dengan mengalihkan nama kepada orang asing itu tidak boleh. Itu sudah diatur undang-undang di Indonesia. Saya tegaskan sekali lagi, isu yang menyatakan Pulau Ayam dijual atau mau dijual itu tidak benar," sambungnya.

Meski demikian, Abdul Haris mengatakan pihaknya terbuka jika ada investor yang hendak mengelola Pulau Ayam. Bahkan, dia menawarkan gratis pajak jika ada investor yang hendak mengembangkan kawasan Pulau Ayam.

"Kalau ada orang mau investasi di Pulau Ayam, silakan. Kita welcome, bahkan kita memberikan garansi bahwa seandainya dibangun dengan baik maka kita akan gratiskan pajak daerah selama 1 sampai 2 tahun supaya investasi berkembang maju, baru nanti aturan membayar pajaknya," pungkasnya.

Abdul Haris kembali menegaskan tidak benar Pulau Ayam dijual. Apalagi Pulau Ayam masuk dalam destinasi wisata.

"Saya sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada jual-beli pulau kepada pihak asing di Pulau Ayam, Kecamatan Jemaja," kata Abdul Haris kepada detikcom, Sabtu (27/6/2020).

Haris menjelaskan Pulau Ayam salah satu destinasi wisata di Anambas. Orang asing akan berurusan dengan hukum jika memiliki Pulau Ayam.

"Pulau Ayam itu masuk dalam destinasi pariwisata Kepulauan Anambas. Jadi tidak mungkin terjadi penjualan. Jika terjadi, yang bersangkutan pasti berurusan dengan hukum tentang kepemilikan tanah oleh orang asing," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads