BPOM Yogya Minta Aparat Tangani Produsen Produk Berformalin

BPOM Yogya Minta Aparat Tangani Produsen Produk Berformalin

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 17:00 WIB
Yogyakarta - Isu formalin juga ramai dibicarakan di Yogyakarta. Bahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta aparat hukum turun tangan menindak para penjaja makanan berformalin ini.Selama tahun 2005, Balai Besar POM Yogyakarta masih menemukan beberapa makanan yang mengandung formalin di antaranya mie basah dan dan sejumlah ikan asin. Hal itu dikatakan pelaksana Kepala Balai Besar POM, Dra Rini Astuti, M.Si,Apt kepada wartawan di kantornya, Jalan Kiai Mojo Yogyakarta, Selasa (27//12/2005)."Bahan formalin itu membahayakan bagi tubuh manusia. Oleh karena kami meminta masyarakat untuk mewaspadainya dan lebih cermat dan teliti dalam memilih produk makanan," kata Rini.Rini mengatakan, untuk mengetahui apakah sebuah produk makanan mengandung bahan formalin atau tidak harus dilakukan uji di laboratorium. Khusus mie basah dan ikan asing hasil laut sampai saat ini ditengarai masih banyak yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet. "Bila memakai formalin saat dipegang tampak lebih kenyal dan baunya agak menyengat," katanya. Menurut Rini, petugas menemukan makanan yang mengandung formalin di sejumlah pasar tradisional dan tempat produksi bahan makanan tersebut. Petugas dalam melakukan pemeriksaan dengan cara mengambil sampel beberapa produk olahan tersebut di sejumlah tempat. Sampel bahan makanan yang diambil di antaranya 40 mie basah, baik yang berbentuk bulat dan pipih, 14 tahu warna putih dan kuning dan 21 ikan asin (teri, ebi, cumi, tongkol, cakalang, tengiri dll). Hasilnya, mie basah mengandung formalin dengan kadar 95 persen atau 101,24 sampai 3.219,92 ppm, ikan asin 28,57 persen dengan kadar 337,23 sampai dengan 1.426,36 ppm. Sedang untuk tahu dari 14 produk yang disampling semuanya tidak mengandung formalin.Khusus untuk ikan asin yang mengandung formalin, Balai POM langsung menarik dari pasaran dan memusnahkannya. Adapun jumlah ikan laut dari pasar tradisional dan modern yang dimusnahan sebanyak 29,1 kg. "Ikan-ikan tersebut diberi formlain agar awet dan tidak cepat busuk," katanya. Selain menyita produk yang mengandung formalin, POM DIY juga akan meminta aparat untuk memproses secara hukum produsen makanan yang ketahuan menggunakan formalin. Sebab bahan itu tidak boleh digunakan untuk makanan dan minuman. "Formalin bisa mengakibatkan keracunan di saluran pencernaan dan membahayakan tubuh manusia bila dikonsumsi dalam jumlah banyak," tegas Rini. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads