Cuekin KY, Bagir Harus Berhenti

Cuekin KY, Bagir Harus Berhenti

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 16:47 WIB
Jakarta - Kesal rekomendasinya dicuekin Bagir Manan, Komisi Yudisial (KY) menganggap ketua MA itu telah melanggar UU. Karenanya, Bagir harus lengser dari jabatannya.Rekomendasi yang dimaksud adalah tentang penjatuhan sanksi terhadap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) yang menangani sengketa Pilkada Depok.Menurut Wakil Ketua KY M Thahir Saimima, rekomendasi KY telah berdasarkan UU. Jika Bagir mengabaikannya, maka Bagir dapat dianggap melangggar UU."Artinya Bagir melanggar UU, yang berarti Bagir melanggar sumpah jabatan dan kode etik. Bila melanggar kode etik, artinya dia harus berhenti," ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya Jl. Abdul Muis No. 8, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2005).Selain tentang sanksi, MA juga dianggap mengabaikan rekomendasi KY agar MA membentuk majelis kehormatan yang memberi kesempatan bagi Nana Juwana untuk berbicara."Padahal, ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Hakim," kata Thahir.Seperti diberitakan, KY memberikan rekomendasi agar ketua majelis hakim Nana Juwana diberi sanksi pemberhentian sementara selama 1 tahun. Sedangkan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Hadi Lelana, Ganalita Silitonga, Rata Kembaren, dan Sofyan Royan diberikan sanksi teguran tertulis.Namun, MA malah memutasikan kelima hakim ini menjadi hakim non-palu atau hakim yustisial di MA, dan mereka dilarang untuk mengurusi perkara lagi. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads