Depdagri: Pelantikan Nurmahmudi Bisa Tanpa Restu DPRD
Selasa, 27 Des 2005 16:26 WIB
Jakarta - Ancaman 3 fraksi yang menolak surat pengesahan pasangan Nurmahmudi Ismail dengan Yuyun Wirasaputra bak tidak bergigi. Pengesahan bisa jalan terus tanpa izin DPRD menyusul dikeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri 27 Juni.Kapuspen Departemen Dalam Negeri Tarwanto menjelaskan, Surat Edaran Mendagri tanggal 27 Juni 2005 nomor 120/1559/SJ menunjukkan penyampaian hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, DPRD bisa dilewati apabila tidak menindaklanjuti usulan pengesahan dari KPUD."Dalam SE huruf D poin 4 disebutkan apabila ketua dan wakil ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya maka gubernur menyampaikan usul pengesahan pengangkatan bupati dan walikota kepada Mendagri berdasarkan berkas pemilihan yang disampaikan KPU Kabupaten Kota," kata Tarwanto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2005). Seperti diberitakan, tiga fraksi DPRD Kota Depok menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Nurmahmudi pada 19 Desember. Tiga fraksi itu yakni Partai Golkar, Persatuan Bangsa (gabungan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan) dan Partai Amanat Nasional (PAN).Tiga fraksi pendukung Badrul Kamal itu akan menolak surat DPRD Kota Depok soal pengesahan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. Jika KPUD mengirim surat itu ke DPRD, tiga fraksi itu akan memboikot dengan tidak menyampaikan surat itu ke Gubernur Jawa Barat."Jadi gubernur menerima berkas dari KPUD, kemudian diusulkan kepada Mendagri. Kasus ini sebenarnya sudah banyak, seperti yang terjadi di Seram Bagian Timur pada 2004," lanjutnya.Menurut Tarwanto, DPRD sebenarnya diberi waktu selambat-lambatnya 3 hari untuk memroses usulan dari KPUD. "Begitu juga dari gubernur ke Mendagri itu juga selambat-lambatnya 3 hari," kata Tarwanto.
(aan/)











































