Salinan Kasasi Belum Dapat, 43 Anggota DPRD Sumbar Masih Bebas

Salinan Kasasi Belum Dapat, 43 Anggota DPRD Sumbar Masih Bebas

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 16:20 WIB
Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi APBD Sumatera Barat (Sumbar) sudah keluar 6 bulan lalu. Anehnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar belum dapat salinannya. 43 Terdakwa pun masih bebas melenggang.Tidak adanya surat salinan membuat Kejati Sumbar sulit mengeksekusi 43 terdakwa anggota DPRD yang terlibat kasus ini. Kasus korupsi APBD Sumbar terjadi tahun 1999-2004."Kami sudah menanyakan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, tapi jawabannya belum turun," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Antasari Azhar di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (27/12/2005).Buntutnya, kelanjutan keterlibatan mantan Gubernur Sumbar Zainal Bakar yang juga menjadi tersangka kasus ini masih menunggu hasil putusan MA tersebut."Pertimbangannya terbukti tidak penyertaannya. Kalau ternyata terbukti, ya kita tindak lanjuti. kalau tidak melibatkan, ya dihentikan," kata dia.Putusan MA yang sudah keluar sekitar 6 bulan lalu telah menguatkan putusan banding terhadap 43 anggota DPRD yang memvonis 4 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat PN, mereka divonis 2 tahun penjara. (umi/)


Berita Terkait