Tata Niaga Formalin Dibenahi

Hindari Produsen Makanan Nakal

Tata Niaga Formalin Dibenahi

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 15:33 WIB
Jakarta - Imbauan kepada pengusaha makanan agar tidak menggunakan formalin dalam produksinya ternyata tidak digubris. Pemerintah pun berencana menata kembali tata niaga formalin. Nantinya, formalin tidak bisa lagi dijual bebas.Rencana tersebut sudah dibahas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan. "Kita sudah membicarakan hal itu untuk melindungi konsumen," ungkap Kepala BB POM Jakarta Atiek Harwati kepada wartawan di kantornya, Jalan Kesehatan Nomor 10, Jakarta, Selasa (27/12/2005). Selama ini formalin dijual bebas, sehingga produsen makanan bisa mendapatkannya dengan mudah. Dengan tata niaga yang baru nantinya mereka tidak lagi bisa mendapatkan formalin sebebas sekarang."Hanya orang-orang tertentu yang bisa dapat formalin, seperti pengusaha kain dan pengusaha kayu," kata Atiek.Selama ini, imbuh Atiek, jika BB POM menemukan para pelaku usaha yang mencampurkan formalin, yang dilakukan hanya pembinaan. Ini dilakukan karena para pelaku usaha umumnya industri rumah tangga atau dilakukan masyarakat yang ekonominya lemah. Sayangnya, pembinaan ini ternyata tidak efektif.Sebetulnya, pemerintah juga sudah memiliki aturan bagi tindak pelanggaran di bidang pangan yakni UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Jika ketahuan memasukkan formalin ke dalam bahan makanan, produsen makanan diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Selain itu mereka juga dianggap melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar."Seharusnya memang ada efek jera yang bisa membuat para pelaku usaha tidak melakukan perbuatan ini lagi," kata Atiek. (umi/)


Berita Terkait