Perda Larangan Merokok Berlaku 4 Februari, Bukan 1 Januari
Selasa, 27 Des 2005 15:28 WIB
Jakarta -
Setelah disosialisasikan selama setahun, Perda larangan merokok di tempat umum bakal efektif berlaku mulai 4 Februari 2006. Jadi bukan tanggal 1 Januari 2006 seperti selama ini diberitakan."Perda efektif berlaku 4 Februari, setahun setelah dikeluarkan, dan sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di sela-sela sidak di Gedung BII, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2005).Dijelaskan dia, sasaran Perda adalah tempat umum seperti hotel, supermarket, perkantoran, rumah sakit, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat peribadatan, dan angkutan umum.Menurut Sutiyoso, pelanggar bakal dikenai sanksi berupa kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Sedangkan pengawasan akan dilakukan oleh petugas trantib dan pihak tertentu. "Saya minta masyarakat berpartisipasi agar Jakarta bebas asap rokok," ujarnya.
(aan/)










































