Jakarta - Jika anggota DPR mulai mengembalikan dana tunjangan operasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) punya kebijakan sendiri. Anggota DPR dari FPPP diminta menyerahkan 20 persen tunjangan itu ke partai. "Diminta
infaq untuk partai 20 persen," kata Sekretaris FPPP Lukman Hakim saat ditemui
detikcom, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12/2005). Meski demikian, FPPP tidak akan melarang anggotanya yang ingin mengembalikan uang tersebut ke Sekjen DPR. FPPP menyerahkan sepenuhnya kepada anggota untuk menggunakan tunjangan yang baru cair awal Desember 2005 ini. "Itu merupakan hak anggota untuk menerima atau tidak tunjangan tersebut. Kita tidak ada larangan untuk mengembalikan uang itu. Terserah saja," kata Lukman.Mengenai usulan agar uang dikembalikan kepada rakyat, menurut Lukman, jika komunikasi anggota DPR dengan konstituen baik, tunjangan DPR itu pasti otomatis kembali kepada rakyat. "Diperintah atau tidak, itu pasti kembali ke konstituen karena konstituen kita sekarang baca koran dan lihat TV jadi tahu," katanya.Pengembalian tunjangan operasional DPR dipelopori anggota FPDIP Jacobus Mayong Padang. Kobu, panggilan Jacobus, merasa tidak berhak menerima rapelan Rp 50 juta dari tunjangan itu sehingga mengembalikannya ke Sekjen DPR.Langkah Kobu kemudian disusul semua anggota FPKS. Beberapa anggota FPPP juga dikabarkan akan segera mengembalikan uang tersebut. Siapa lagi menyusul?
(iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini