Pandemi COVID-19 atau virus Corona berdampak pada perekonomian masyarakat Indonesia. Banyak yang kehilangan pekerjaan atau penghasilannya berkurang. Bertepatan dengan Idul Adha 2020, PP Muhammadiyah pun menyarankan agar umat Islam yang mampu lebih mengutamakan sedekah daripada menyembelih hewan qurban.
"Pandemi COVID-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," sebagaimana dikutip Tim Hikmah detikcom dari Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kapan Idul Adha 2020? Ini Informasinya |
PP Muhammadiyah tak menentukan besarnya sedekah untuk mengganti hewan qurban tersebut. Layaknya muslim yang hendak memberikan hewan qurban, besaran sedekah bisa sangat bervariasi bergantung pada daerah masing-masing.
"Tidak ada ketentuan. Karena harga hewan qurban di satu daerah berbeda antara satu dengan yang lain. Begitu pula ukuran hewan kurban. Misalnya, untuk seekor sapi bisa 100kg, 200kg, dst. Demikian pula dengan kambing atau domba. Sangat bervariasi. Jadi tergantung kepada masyarakat yang akan berqurban," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr H Abdul Mu'ti, MEd dalam pesan yang diterima detikcom.
Dana sedekah tersebut kemudian disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar. Dalam edaran tersebut dijelaskan nilai dasar dan asas umum ibadah qurban, yang memungkinkan dikonversi menjadi sedekah.
Nilai dasar dan asas umum pelaksanaan qurban dalam Islam menurut Muhammadiyah adalah:
1. Nilai dasar saling membantu
Dalil mengutamakan sedekah daripada menyembelih hewan qurban yang pertama dalah karena nilai dasar saling membantu. Nilai ini tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ
Arab latin: wa ta'awanu 'alal-birri wat-taqwa wa la ta'awanụ 'alal-iami wal-'udwani
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
2. Nilai dasar solidaritas sosial
Nilai ini tercantum dalam beberapa hadist, salah satunya yang dinarasikan Abu Hurairah
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ
Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengatakan, "Siapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah SWT melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Siapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah SWT memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah SWT akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah SWT senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah SWT akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah SWT (masjid) untuk membaca kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allah SWT menyanjung mereka di tengah para malaikat yang berada di sisiNya. Siapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya." (HR Muslim).
3. Asas kemanfaatan
Asas manfaat juga menjadi dalil mengutamakan sedekah ketimbang menyembelih hewan qurban. Poin ini dijelaskan sebagai turunan dari nilai dasar solidaritas sosial. Asas ini sesuai kaidah al-ahamm fa al-muhimm yaitu yang lebih penting didahulukan atas yang penting.
Pertimbangan tersebut tidak menggeser ibadah kurban yang memiliki ketentuan sunah muakad. Pandemi virus corona yang terjadi tiba-tiba dalam jangka waktu tidak sebentar berdampak buruk pada ekonomi dan keuangan masyarakat. Mereka yang terdampak tentu harus segera ditolong.
"Bahwa di masa pandemi COVID-19 sekarang di mana banyak orang yang mengalami dampak ekonomi dan keuangan dari peristiwa yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya ini, kita dituntut untuk meningkatkan tolong menolong dan solidaritas sosial dengan banyak berinfak," tulis Muhammadiyah.
Bagi muslim yang mampu menyembelih hewan qurban sekaligus berinfak untuk masyarakat yang terdampak COVID-19. Bagi yang harus memilih salah satu, disarankan mengutamakan infak yang nantinya disalurkan pada yang berhak. Anjuran diperkuat hadist dari Rasulullah SAW
خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ
Artinya: "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia." (HR Thabrani).
(row/erd)