Sejumlah Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat regulasi agar orang tua ikut dipidana apabila anaknya yang memakai sepeda motor terlibat kecelakaan. Namun MK menolaknya karena kebijakan pembuatan regulasi ada di ranah DPR selaku lembaga legislatif.
Para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal itu berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para mahasiswa meminta MK mengubah bunyi pasal itu menjadi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dimaknai termasuk pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara hukum, maka terhadap orang yang dengan sengaja memberikan/meminjamkan kendaraan bermotor dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Atas permohonan di atas, MK menyatakan keinginan mahasiswa masuk dalam kualifikasi kriminalisasi, yaitu perbuatan yang dulunya bukan perbuatan pidana diminta menjadi perbuatan pidana. Oleh sebab itu, MK menegaskan tidak punya kewenangan membuat kriminalisasi.
Tonton juga video 'Menantang Maut! 6 Remaja Boncengan Naik 1 Motor':