MenPAN-RB: Pecat ASN yang Konsumsi-Edarkan Narkoba!

ADVERTISEMENT

MenPAN-RB: Pecat ASN yang Konsumsi-Edarkan Narkoba!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 26 Jun 2020 13:04 WIB
Komisi II DPR melakukan rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membahas seleksi CPNS 2019-2020.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba akan diberhentikan secara tidak hormat. Tjahjo menyebut narkoba, korupsi dan paham radikalisme harus diperangi.

"Untuk itu saya minta lewat kepala BKN, KASN seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme harus terus dibina. Kedua memberhentikan dengan tidak hormat bagi pengguna maupun pengedar narkoba termasuk harus bisa direhabilitasi. Ketiga juga yang berkaitan dengan masalah-masalah korupsi," ujar Tjahjo saat memberikan sambutan di acara peringatan hari anti narkoba internasional yang digelar oleh BNN secara virtual, Jumat (26/6/2020).

Tjahjo menyebut proses penerimaan CPNS juga harus bebas dari narkoba. Kepada Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Tjahjo meminta agar proses seleksi dilakukan dengan ketat.

"Untuk penerimaan PNS kami juga sudah berkoordinasi dengan kepala BKN, untuk senantiasa selektif menerima CPNS yang setidaknya dia harus bersih dari pada narkoba. Sehingga harapan dari kepada BNN yaitu 100 persen hidup sehat dalam arti kita harus sehat dari narkoba, terhindar dari narkoba, terhindar dari paham radikalisme dan terhindar dari masalah yang berkaitan dengan korupsi," kata dia.

Tonton juga video 'Ma'ruf Amin: Penanganan Narkoba dan Corona Membutuhkan Standar Sama':



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT