Sebuah situs jual-beli pulau menampilkan Pulau Ayam di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dijual. Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menepis penjualan pulau tersebut dan menyatakan penjualan pulau tidak mungkin dilakukan.
Dilihat detikcom di privateislandsonline.com, Jumat (26/6/2020), terlihat Pulau Ayam dilabeli 'For Sale'. Dalam situs khusus jual-beli dan sewa pulau itu disebut Pulau Ayam berada di Kepulauan Anambas dengan luas 295 hektare.
Situs tersebut menyebut Pulau Ayam sebagai 'Private Island'. Harga pulau ini berdasarkan permintaan atau 'upon request'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Abdul Haris pun buka suara. Dia memastikan isu penjualan Pulau Anambas, apalagi kepada pihak asing, tidak benar dan tidak mungkin terjadi.
"Isu yang berkembang saat ini bahwa ada sebuah pulau yang terletak di Kecamatan Jemaja yang namanya Pulau Ayam dengan isu kepada orang asing atau dipromosikan untuk dijual kepada orang asing itu tidak benar dan ini tidak mungkin," kata Abdul Haris, dalam video yang diterima detikcom dari Sekdiskominfo Anambas.
"Tidak ada kita mendapatkan pengajuan dan segala hal tentang penjualan Pulau Ayam," ucapnya.
"Tidak boleh orang asing memiliki hak di dalam kabupaten atau di Indonesia dengan mengalihkan nama kepada orang asing itu tidak boleh. Itu sudah diatur undang-undang di Indonesia. Saya tegaskan sekali lagi, isu yang menyatakan Pulau Ayam dijual atau mau dijual itu tidak benar," sambungnya.
Meski demikian, Abdul Haris mengatakan pihaknya terbuka jika ada investor yang hendak mengelola Pulau Ayam. Bahkan, dia menawarkan gratis pajak jika ada investor yang hendak mengembangkan kawasan Pulau Ayam.
"Kalau ada orang mau investasi di Pulau Ayam, silakan. Kita welcome, bahkan kita memberikan garansi bahwa seandainya dibangun dengan baik maka kita akan gratiskan pajak daerah selama 1 sampai 2 tahun supaya investasi berkembang maju, baru nanti aturan membayar pajaknya," pungkasnya.