Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam putusannya terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi kepada mantan Menko Polhukam Wiranto sebesar Rp 37 juta. Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, menyebut kliennya tak pernah meminta kompensasi tersebut.
"Pertama, tentunya Pak Wiranto tidak meminta kompensasi tersebut. Tapi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Teroris," ucap Adi saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Adi menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berwenang soal kompensasi tersebut. Dia menyebut pemberian kompensasi tersebut diatur dalam UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di sini LPSK lebih berperan, korban meminta atau tidak. Korban mengajukan atau tidak mengajukan, Menurut UU, negara memberikan kompensasi," kata Adi.
Adi menegaskan Wiranto tidak meminta kompensasi. Wiranto, kata dia, bisa saja menerima kompensasi tersebut untuk kemudian disumbangkan.
"Yang jelas kita tidak meminta. Kalau (pemerintah) memberikan, akan kita lihat, bisa terima atau tidak. Nanti pribadi Pak Wiranto bisa juga menerima tapi disumbangkan. Tapi itu karena perintah UU, maka Pak Wiranto taat hukum," ucap Adi.
Tonton video 'Jadi Korban Teror, Wiranto Bakal Dapat Kompensasi Rp 37 Juta':
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada Abu Rara berupa hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi kepada dua korban, yakni Wiranto sebesar Rp 37 juta dan Fuad Syauqi sebesar Rp 28 juta.
Hal itu disampaikan hakim saat membaca amar putusan Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakbar, Jalan Letjend S Parman, Jakbar, Kamis (25/6). Adapun pertimbangan majelis hakim yang diketuai Masrizal, yakni sesuai dengan Pasal 35 A UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan kompensasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban. Maka, berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya, yaitu bahwa berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban, terkait dengan permohonan kompensasi korban atas nama, perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta, A Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157. Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar hakim dalam pertimbangannya.