Pengacara: Penahanan Hercules Dipaksakan
Selasa, 27 Des 2005 13:22 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Hercules, Ikraman Thalib, menilai penahanan kliennya dipaksakan. Sebab Hercules tidak melakukan apa yang disangkakan polisi. Selain itu kedua belah pihak, Hercules dan Harian Indopos, sudah sepakat melakukan perdamaian."Hercules tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan. Ia hanya ingin minta klarifikasi," kata Ikraman usai menjenguk Hercules di Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (27/12/2005).Namun, Ikraman tidak memungkiri bila ada anak buah Hercules yang melakukan pemukulan terhadap wartawan Indopos. "Sekarang saja ada enam yang ditahan. Silakan usut. Nanti kita buktikan di pengadilan," katanya.Sementara Kasat Jatanras AKBP Firli Bahuri menyatakan, ada tidaknya laporan kepolisian dan adanya proses perdamaian tidak menghentikan perkara pidana. Sebab, jika ada korban, maka menjadi kewajiban polisi untuk memproses secara hukum."Kejadiannya ada, termasuk pidana. Maka kita melakukan penyidikan," tandas Firli Bahuri.
(gtp/)











































