Perludem Gugat Ketentuan Ambang Batas Parlemen ke Mahkamah Konstitusi

Perludem Gugat Ketentuan Ambang Batas Parlemen ke Mahkamah Konstitusi

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 22:23 WIB
Direktur Perludem, Titi Anggraini (Lisye-detikcom)
Direktur Perludem, Titi Anggraini (Lisye/detikcom)
Jakarta -

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perludem mempersoalkan terkait transparansi penentuan angka ambang batas parlemen dalam UU Pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi. Ambang batas parlemen merupakan syarat bagi partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif.

Ketentuan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019 dengan besaran yang berbeda-beda. Pada Pemilu 2009 besaran ambang batas parlemen adalah 2,5%, kemudian 3,5% di Pemilu 2014, dan 4% pada Pemilu 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 2009 hingga 2019, ambang batas parlemen hanya berlaku pada level Pemilu DPR saja sehingga setiap partai politik yang ingin mendapatkan kursi DPR harus memperoleh suara sah nasional sebesar persentase ambang batas parlemen yang berlaku.

Sedangkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak bisa diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi dan suaranya terbuang begitu saja (wasted vote). Sementara itu, Perludem mempersoalkan metode penentuan angka ambang batas parlemen yang pada UU pemilu tidak disampaikan secara terbuka tetapi hampir pada tiap pemilu mengalami kenaikan.

ADVERTISEMENT

"Dalam praktik selama ini, penentuan angka ambang batas parlemen dalam undang-undang pemilu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional," kata Titi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Adapun Perludem mengajukan gugatan uji materi ini untuk menjaga proporsionalitas atau keberimbangan hasil pemilu legislatif. Sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional di pemilu legislatif, Indonesia dinilai sepatutnya memenuhi asas proporsionalitas dengan baik.

Titi menilai adanya ambang batas parlemen pada praktiknya cukup banyak mengganggu prinsip keadilan, terutama keadilan dalam konversi suara ke kursi bagi partai politik selaku peserta pemilu dan bagi pemilih yang memberikan suaranya. Untuk itu, dengan diajukannya uji materi ketentuan ambang batas parlemen ini ke Mahkamah Konstitusi, harapannya dapat semakin mempertegas dan menjaga proporsionalitas pemilu di Indonesia ke depan.

"Meski demikian, uji materi terhadap ambang batas parlemen ini bukan berarti Perludem tidak setuju pada penerapan ambang batas parlemen, melainkan menyoal besaran ambang batas yang basis penentuannya mengabaikan prinsip pemilu proporsional dan tiap pemilu cenderung mengalami peningkatan tanpa akuntabilitas metode penentuan yang rasional," ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu. Misalnya Tageepara (2002), merumuskan metode penghitungan besaran ambang batas efektif (effective threshold) yang dapat dijadikan rujukan dalam penentuan besaran ambang batas parlemen. Metode ini melibatkan tiga variabel utama, yaitu: (1) rata-rata besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan (district magnitude); (2) jumlah daerah pemilihan; (3) jumlah kursi parlemen.

Gugatan uji materi tersebut didaftarkan hari ini dengan nomor tanda terima nomor 1992/PAN-MK/VI/2020. Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 414 ayat (1) sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman 2 dari 2
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads