Masih Penasaran, KY Surati Lagi Bagir Manan
Selasa, 27 Des 2005 12:39 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) hari ini, Senin (27/12/2005), kembali mengirimkan surat panggilan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Surat panggilan ini juga akan menanggapi surat penolakan Bagir atas panggilan pertama KY. Dalam surat penolakannya, Bagir beralasan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan materi yang akan diperiksa oleh KY sudah diperiksa oleh KPK.Menurut Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung KY, Mustafa Abdullah, KY justru memiliki materi pemeriksaan yang berbeda dengan KPK."KPK cenderung memeriksa tindak pidana atau bersifat pro justicia, sedangkan kita cenderung memeriksa masalah kode etik atau code of conduct," ujar Mustofa saat ditemui di kantornya, Jalan Abdul Muis 8, Jakarta Pusat.Dia mengharapkan Bagir akan datang, karena Bagir tidak dipanggil sebagai Ketua MA, melainkan sebagai ketua majelis hakim kasus Probosutedjo. Mustafa menegaskan, surat panggilan ini adalah yang terakhir kalinya. Jika Bagir tidak datang, maka KY akan melaporkan kepada DPR dengan tembusan Presiden."Kita akan memberi tahu DPR, karena kita tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa," tandasnya.Seperti diketahui, Bagir ingin dimintai keterangan oleh KY terkait dengan kasasi terpidana Probosutedjo. Namun, Bagir menolak panggilan KY pada Kamis (22/12/2005) lalu, dengan alasan ingin berbuat adil terhadap KPK. Padahal, hakim agung Parman Suparman bersedia diperiksa selama 2,5 jam oleh KY sehari sebelumnya.
(/)











































