Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan usia sebagai salah satu syarat penentu penerimaan peserta didik baru (PPDB). Persyaratan ini pun kerap membuat orang tua dan siswa menjadi khawatir gagal masuk ke sekolah impian.
Salah satu orang tua bernama Paulin (64) mengungkapkan anaknya yang berumur 15 tahun memiliki impian untuk masuk ke SMA Negeri 70 Jakarta. Namun, sistem persyaratan usia membuat sang anak menjadi khawatir dan resah.
"Iya, dia jadi khawatir. Dia jadi resah. Dia akhirnya jadi nggak tenang di rumah karena dia pikir 'apakah saya diterima di sekolah apa enggak?'," kata Paulin saat dihubungi detikcom, Kamis (25/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai seorang ibu, Paulin merasa tidak setuju dengan adanya sistem usia sebagai syarat PPDB DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu dapat merugikan anaknya.
"Saya sama sekali nggak setuju karena itu merugikan anak saya sendiri. Karena dengan usia yang cukup tinggi akhirnya mereka itu yang dipersilakan masuk lebih dulu," ucap Paulin.
Paulin juga merasa khawatir anaknya yang berumur 15 tahun ini gagal masuk ke sekolah impian karena persyaratan usia. Dia berharap Pemprov DKI Jakarta menghapus persyaratan usia dalam PPDB tersebut.
"Ini (syarat usia di PPDB) sama sekali saya nggak setuju. Kalau boleh dihapuskan," imbuhnya.
Diketahui, Pemprov DKI tetap akan melanjutkan PPDB dengan sistem zonasi. Padahal banyak yang mengkritik sistem itu karena menggunakan seleksi utama dengan dasar usia.
"Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan, Dinas Pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak, kami akan lanjut dengan proses besok hari, nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Pelaksanaan PPDB dengan tahap zonasi akan dibuka pada 25-27 Juni. Sementara tahap seleksi afirmasi dan tahap prestasi non-akademik telah dilakukan.