Sebagaimana Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2020, OKB tersebut diberi sanksi berupa denda uang Rp 50 ribu atau dihukum menyapu jalan.
Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan OKB yang terjaring di jalan umum, sesuai dengan Peraturan Wali Kota, akan dihukum menyapu jalan.
"Kita melaksanakan hukuman bagi mereka yang terjaring dengan menyapu jalan dan mengenakan rompi OKB," ujar Rustan Saru dalam keterangan pers, Rabu (24/6/2020) malam.
Rustan menjelaskan hari pertama dilakukan penertiban oleh Tim Gugus Tugas pada 10 titik di wilayah Kota Jayapura, ditemukan 442 orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
"Kami laporkan hasil sweeping masker oleh Tim Gabungan Gugus Tugas hari pertama OKB terjaring sebanyak 442 orang," ujar Rustan Saru.
Kemudian, tambah Rustan, pada hari kedua Tim Gabungan Gugus Tugas melakukan sweeping di 5 titik, jumlah OKB yang terjaring sebanyak 369 orang.
"Jadi jumlah selama dua hari diadakan sweeping masker terjaring OKB sebanyak 811 orang. Ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran warga masih rendah," ujarnya.
Termasuk beberapa toko dan mal, kata Rustan, masih ada yang belum mematuhi Peraturan Wali Kota No 9 Tahun 2020, yaitu wajib menempel tulisan 'Dilarang masuk kalau tidak pakai masker' dan toko harus menyediakan tempat cuci tangan.
"Hasil sweeping masih dijumpai beberapa toko dan mal yang masih belum tertib mengikuti protokol kesehatan dan Peraturan Wali Kota No 9 Tahun 2020," tegasnya.
(tor/tor)